Diduga Terlibat Kasus Peredaran Narkoba Jenis Ganja, 4 Pemuda di amankan Polisi
Spread the love

Lampungjaya.news, Pesawaran – Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran berhasil menangkap empat (4) tersangka kasus peredaran Narkotika jenis ganja.

Keempat tersangka yang berhasil ditangkap yaitu berinisial AS (19) warga Desa Sinar bakti Kecamatan Tanjung bintang Kabupaten Lampung Selatan, DA (21) warga desa Lematang kecamatan Tanjung bintang kabupaten Lampung Selatan, HE (24) warga kelurahan Sukabumi indah kecamatan Sukabumi kota Bandarlampung dan JN (23), warga kelurahan Sukaraja kecamatan Bumi Waras kota Bandarlampung.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan penangkapan tersebut pada Rabu (11/8/2021) sekira pukul 19:20 WIB di SPBU Desa Kurungan Nyawa.

“Saat diketahui bahwa DA memiliki narkoba jenis ganja, kemudian anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran menyamar sebagai pembeli dan memesan sebanyak 100gram dengan harga Rp600 ribu,” katanya, Kamis (12/8).

“Setelah tiba di lokasi ternyata DA bersama dengan AS yang ternyata selaku pemilik ganja tersebut,” timpalnya.

Menurutnya, setelah kedua ditangkap, petugas menemukan barang bukti sembilan bungkus kertas diduga berisi tumbuhan yang kerap juga disebut Marijuana itu.

Diktakan, berdasarkan keterangan dari pelaku AS bahwa barang tersebut didapat dari pelaku HE.

“Saat ini HE juga berhasil diamankan dan didapat barang bukti sebanyak 23 bungkus kertas berisi narkotika jenis ganja,” ujarnya.

Dia menambahkan, kemudian dilakukan pengembangan terhadap HE dan ternyata barang tersebut didapatnya dari JN, dan langsung dilakukan penangkapan dan mendapat batang bukti dua bungkus kertas berisi ganja.

“Saat ini keempatnya telah diamankan beserta barang bukti berupa 34 bungkus kertas berisi narkotika jenis ganja dengan berat 440,59 gram dan empat unit handphone,” ungkapnya.

Keempatnya dijerat Pasal 111 UU 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman pidana minimal empat tahun maksimal 12 tahun kurungan penjara.Setiap orang yang melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dipidana penjara minimal empat tahun,” pungkasnya. (Budi)