Lampungjaya.news | Way Kanan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Way Kanan mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kampung Way Tuba, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A (40), warga Kampung Way Pisang, Kecamatan Way Tuba.
Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kampung Way Tuba.
Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Kasat Resnarkoba Iptu Prayugo Widodo mengatakan, informasi tersebut diterima anggota Satresnarkoba pada Senin, 24 Agustus 2026 sekitar pukul 20.30 WIB.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi wilayah Kampung Way Tuba.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan A dan melakukan penggeledahan di sebuah kamar kos yang ditempati terduga.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Barang tersebut ditemukan tersembunyi di dalam saku celana panjang warna biru merek Licasio 79 yang tergantung di dinding kamar kos.
Dari penggeledahan itu, petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1,71 gram.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu buah celana panjang warna biru merek Licasio 79 dan satu unit telepon seluler Redmi 10 2022 warna putih.
Selanjutnya, A beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Way Kanan untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, A terancam dikenakan ketentuan pidana sebagaimana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026.
Ketentuan tersebut, sebagaimana disampaikan dalam keterangan kasus, memuat ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya jajaran Polres Way Kanan dalam menindak dugaan peredaran narkotika sekaligus menekan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Kabupaten Way Kanan. (SMSI_LJ)
