Diduga Tersandung Kasus Korupsi, Oknum Kepala Pekon Way Kunyir diamankan Unit Tipikor Polres Pringsewu

Lampungjaya.news, Pringsewu – Unit Tipikor Satreskrim Polres Pringsewu melakukan penahanan terhadap Suparman (44), kepala Pekon (Kakon) Way Kunyir, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, Lampung, Kamis, 23 Desember 2021.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengungkapkan, penahanan tersebut dilakukan atas dugaan korupsi anggaran pendapatan belanja (APB) Pekon Way Kunyir Tahun Anggaran 2019.

“Kerugian negara dalam perkara tersebut sebesar Rp 280,951,178,” ungkap Feabo mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Jumat, (24/12/2021).

Feabo mengungkapkan, Pekon Way Kunyir menerima kucuran APB sebesar Rp 1.584.568.227.

Dana tersebut berasal dari beberapa sumber, antara lain Dana Desa sebesar Rp 995.761.000, bagi hasil pajak dan retribusi Rp 18.763.227, alokasi dana pekon Rp 512.620.000, dan pendapatan lain-lain Rp 57.423.000.

Namun dalam penggunaanya tersangka diduga melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja pekon tidak sesuai dengan ketentuan untuk mendapat keuntungan pribadi.

“Namun dalam pelaksanaanya, tersangka diduga melakukan pengelolaan dana desa tidak sesuai dengan ketentuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” ujarnya.

Selanjutnya tersangka selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) mengelola APB tanpa melibatkan bendahara.

Modus pelaku menguntungkan diri sendiri antara lain membuat nota belanja fiktif dan mark up harga belanja barang.

Atas perbuatannya itu, Suparman dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 20 Tahun 2021 dengan ancaman 20 tahun penjara.
“Saat ini kami masih akan melengkapi berkas untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pringsewu,” katanya.(*/red)