Lampungjaya.news, Kotabumi – Kejaksaan Negeri Lampung Utara akhirnya menetapkan bapak dan anak, J dan R, menjadi tersangka dugaan penyimpangan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Abung Tengah tahun 2019 – 2021 senilai Rp1,3 M. Rabu, (05/10/2022).
Selain Di ABT Finance berposisi sebagai bendahara, J yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Kinciran, Kecamatan Abung Tengah, sedangkan R menjabat sebagai manajer. Total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp1.238.016.742,00.
“Malam ini kami telah menetapkan R dan J sebagai tersangka dalam dugaan penyimpangan dana amanah pemberdayaan masyarakat eks dana PNPM senilai Rp1.329.105.514,00,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Muhkzan, Selasa malam 4 Oktober 2022.
Kasus ini sendiri bermula dari pembentukan Badan Usaha Milik Desa Bersama/Bumdesma, Kecamatan Abung Tengah pada awal Januari 2019 silam.
Bumdesma itu bernama ABT Holding Company. ABT ini bertugas mengelola DAPM eks PNPM. Bumdesma ini sendiri dikelola oleh Unit Pelaksana Kegiatan (UPK).
Dalam UPK, J menempati posisi sebagai bendahara. Bumdesma ABT Holding Company ini memiliki dua unit usaha, yakni ABT Mart dan ABT Finance.
Posisi manajer ABT Finance ditempati oleh R yang tak lain adalah anak dari tersangka J, sementara J menempati posisi bendahara di unit usaha yang sama.
Unit usaha yang dikelola oleh bapak dan anak tersebut mendapat persetujuan dari UPK untuk menggulirkan program simpan pinjam pada 38 kelompok perempuan sebesar Rp740.000.000.
Para peminjam dikenakan bunga sebesar 1,5 persen/bulan selama 10 bulan. Pinjaman itu seluruhnya telah dibayarkan oleh kelompok – kelompok pada kedua tersangka.
Dalam perjalanannya, kedua tersangka kembali menggulirkan dana tersebut kepada perorangan dan bukannya kelompok seperti sebelumnya. Proses peminjaman perorangan ini diduga dilakukan tanpa melalui mekanisme yang ada. Alhasil, ditemukan indikasi adanya peminjam – peminjam fiktif dan bermasalah.
“Laporan bulanan atau rekapitulasi jumlah pinjaman berikut setoran dari peminjam tak pernah dilakukan,” urainya.
Ia menjelaskan, tidak adanya pertanggungjawaban pengelolaan dana tersebut, bertentangan dengan ketentuan Pasal 12 Permendes PDTT Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, Pasal 10 AD/ART ABT Holding Company dan Pasal 9 Ayat 1 Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 17 Tahun 2017 Kelembagaan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dan Pengelolaan Dana Bergulir Kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Lampung Utara.
Selain itu, laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Lampung Utara dengan nomor : 700/105-IRSUS/13-LU/KN/2022 tanggal 26 September 2022, terhadap penyimpangan pada pengelolaan Unit Usaha ABT Finance dan ABT Mart TA. 2019-2021 pada BUMADES ABT Holding Company menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp1.238.016.742.
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Pihak penyidik masih menganalisa ke arah sana,” ujar nya.(*/red)