Diduga Tersengat Aliran Listrik, Seorang Pria dinyatakan Meninggal Dunia.
Spread the love

Lampungjaya.news, Pesawaran – Diduga akibat tersengat aliran listrik seorang pria warga Desa Kalirejo Kecamatan Negeri Katon, bernama Rolak Andriansah (20) di kabarkan meninggal dunia, di Lokasi Kolam Pemancingan Milik Dani Saputra Dusun Kucingan Desa Negeri Katon Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran.Pada hari sabtu (06/02/2021) sekira pukul 15.00 wib siang.

Menurut Keterangan Kapolsek Gedong Tataan,Kompol. Hapran berdasarakan keterangan saksi sdr. Jumadi bahwa korban bersama dengan saksi sdr. Jumadi sedang memperbaiki lampu listrik yang berada di teras depan penginapan di lokasi kolam pemancingan ikan milik sdr. Dani Saputra, Kemudian saksi sdr. Jumadi masuk kedalam rumah untuk melihat kabel saklar tidak berselang lama saksi sdr. Jumadi mendengar ada suara benda jatuh, dan saksi sdr. Jumadi langsung keluar rumah dan melihat korban sudah terjatuh dengan posisi terlentang pada saat itu juga korban langsung bangun dan saksi jumadi bertanya kepada korban dengan cara ” Kenapa Rol” Korban menjawab ” Kesetrum ” Setelah korban selesai menjawab, korban kembali terjatuh dan saksi pun melakukan pertolongan kepada korban dan langsung membawa korban ke dokter Tiar (Puskesmas Kalirejo) pada saat dilakukan pemeriksaan oleh dokter Tiar korban dinyatakan sudah meninggal dunia.

Kemudian di lalukan pemeriksaan kembali di rumah duka oleh Tim medis kesehatan Puskesmas Kalirejo oleh Bidan Ika menerangkan bahwa : korban meninggal dunia akibat tersengat arus listrik dan adanya luka lecet berwarna hitam sekitar 0,5 cm pada bagian dada sebelah kiri.”ungkap Kapolsek.

Masih menurut Kapolsek, setelah pihaknya menerima laporan adanya kejadian tersebut, anggota polsek gedong tataan Polres Pesawaran langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), guna melakukan identifikasi dan olah TKP.

“Setelah dilakukan musyawarah bersama pihak Keluarga Menerima atas kejadian tersebut adalah sebuah musibah dan tidak bersedia untuk di lakukan Outopsi terhadap korban serta tidak akan menuntut pada kemudian hari dan dengan di kuat kan surat pernyataan,” pungkas Kapolsek. (Budi)