Lampungjaya.news, Liwa – Dua orang pemuda asal Pekon lombok Heni Arong, Kecamatan Lumbok Seminung, Kabupaten Lampung Barat harus meringkuk di balik jeruji besi Polsek Balik Bukit. Rabu, (05/07/2023).
Keduanya diamankan oleh Unit Polres dan Reskrim usai membobol dan mencuri sejumlah perlengkapan elektronik di rumah dinas guru di lingkungan SMP Negeri Satu Atap Pekon Heni Arong, kecamatan setempat yang terjadi Jumat 30 Juni 2023 lalu.
Kedua pelaku yakni SA (25) dan AK (29) diamankan di dua lokasi Berbeda. Satu pelaku diamankan di Desa Kota Batu, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten OKU Selatan dan satu pelaku lainnya di Desa Kejang Tiuh, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten OKU Selatan.
Kapolsek Balik Bukit Iptu Arnis Daely melalui Kanit Reskrim Aiptu Andikal Putra mengatakan, pencurian yang terjadi di rumah dinas guru itu baru diketahui pada Sabtu 1 Juli 2023 sekira pukul 16.30 WIB.
Kronologi kejadian terjadi pada hari Sabtu tanggal 01 Juli 2023 sekira jam 16.30 wib, saat itu pelapor sedang berada di rumah.
Lalu pelapor mendapatkan telephone dari Rosi Rosanti dan membenarkan kabar kepada pelapor bahwa rumah dinas guru milik Rosi Rosanti di SMP NEGRI Satu Atap 1 Lumbok Seminung Pekon Heni Arong Kec Lumbok Seminung Kab Lampung Barat tempat pelpor dan Rosi Rosanti mengajar telah di masuki oleh pencuri dan kehilangan beberapa barang inventaris dari sekolah.
Barang berharga yang hilang tersebut antara lain, berupa 1 (satu) unit PROYEKTOR INFOCUS warna hitam, 1 (satu) unit CROMEBOOK merk HP, 1 (SATU) UNIT PRINTER warna putih merk HP2775.
Saat itu Rosi Rosanti yang mana tinggal di rumah dinas GURU yang ada di sekolah tersebut sedang pulang dan berada di kampung orang tua.
Rosi rosanti sejak selesai pembagian rapor murid dari sekolah, kemudian mendapatkan telephone dari Ibrahim yang mana ialah tetangga belakang Rumah dinas dari sekolah tempat Rosi rosanti mengajar tersebut menanyakan bahwa pintu belakang sudah dalam keadaan terbuka.
“Pintu belakang rumah kamu terbuka apa, kamu sudah pulang ke rumah.
“Kemudian Rosi rosanti menjawab bahwa dirinya sedang berada dikediaman orang tua.
“Saya masih dirumah orang tua, dan belum pulang ke rumah yang ada di sekolah.
Lalu Rosanti menghubungin Eti Marlina rekan sesama guru yang tinggal di rumah dinas sekolah tersebut untuk memastikan kebenaran informasi yang di berikan oleh Ibrahim bahwa pintu belakang rumah Rosi telah terbuka.
Setelah dilakukan pengecekan oleh Eti Marlina di rumah Rosi, benar saja pintu belakang dari rumah tersebut telah terbuka dan setelah di lakukan pengencekan di bagian dalam rumah tersebut terlihat bahwa ada beberapa bekas pengerusakan di bagian jendela dan pintu kamar rumah tersebut dan dilakukan pengecekan terhadap barang inventaris yang di simpan di gudang dari rumah tersebut masih dalam keadaan utuh dan gudang masih dalam keadaan terkunci.
Tetapi, di bagian kamar milik Rosi Rosanti kunci kamar telah dilakukan pembukaan secara paksa/dengan cara di congkel dan keadaan kamar berantakan, serta barang inventarais yang di simpan di kamar Rosi Rosanti tidak ada di tempat penyimpanyan alias hilang atau di curi oleh pencuri.
Pada bagian jendela rumah Rosi Rosanti yang telah di paku secara keliing, terlihat telah rusak di congkel oleh pencuri.
Atas kejadian tersebut pelapor diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000 ( Sepuluh Juta rupiah Rupiah), kemudian kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Balik Bukit Polres Lampung Barat.
Laporan tersebut telah dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/09 /VII/2023/POLDA LAMPUNG/RES LAMPUNG BARAT/SEK Balik Bukit 03 Juli 2023, “jelasnya.
Selanjutnya, setelah melalui serangkaian penyelidikan maka anggota dari Polsek Balik Bukit menuju ke Pekon nearong Lombok seminung pada Rabu 5 Juli 2023 sekira pukul 23:40 WIB Unit Reskrim Polsek Balik Bukit melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap satu pelaku di desa Kota Batu, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan dan satu pelaku lainnya di Desa Kejang Tiuh Kecamatan Warkuk Ranau Selatan tutup nya. (Ipung)