
Lampungjaya.news,Mesuji – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mesuji berupaya maksimal melakukan pendampingan optimalisasi pemanfaatan aset-aset milik desa melalui kelembagaan ekonomi desa (regulasi desa) menjadi Pendapatan Asli Desa (PADes)
Menurut Kepala Bidang Keuangan dan Aset Desa Dinas PMD, Erliana Sari Pohan mewakili Kadis DPMD Anwar Pamudji, sebanyak 105 desa di Mesuji kami bimbing cara pendataan, pengelolaan keuangan dan pemanfaatan aset. Rabu (31/05/2023)
Lanjut Erliana Pohan, berdasarkan Permendagri No 1 tahun 2016 barang/aset desa meliputi, bangunan gedung, kendaraan bermotor, tanah, aset yang dapat di asuransikan dan aset desa yang tidak boleh diserahkan kepihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada pemerintah desa harus dimanfaatkan agar menjadi pendapatan kas desa.
“Maju dan berkembang suatu pemerintahan desa, jika melakukan mekanisme yang benar,” ujarnya.
Dalam Pengelolaan Keuangan Desa, mereka wajib melakukan perencanaan, pelaksanaan, panatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban dengan batas waktu paling lama September 2023″, pungkasnya. (Ari)