
Lampungjaya.news, Way Kanan – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Way Kanan melakukan pemantauan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Rabu (04/02/2026).
Kegiatan ini bertujuan mewujudkan tertib ukur serta melindungi hak konsumen dalam pemenuhan kebutuhan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Pemantauan dilakukan dengan mengecek langsung keakuratan alat ukur BBM untuk memastikan volume yang diterima konsumen sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Pengawasan ini dinilai penting guna mencegah potensi kerugian masyarakat akibat ketidaksesuaian takaran.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Way Kanan, Riva Adi Candra, S.Sos., M.H, menegaskan bahwa pengawasan SPBU merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam melindungi konsumen.
“Pengawasan ini kami lakukan untuk memastikan masyarakat mendapatkan BBM sesuai dengan takaran yang seharusnya. Kami ingin menjamin tidak ada pihak yang dirugikan dalam transaksi pembelian BBM,” ujar Riva.
Selain pengawasan, Disperindag juga memberikan pembinaan kepada pengelola SPBU. Dalam pembinaan tersebut, pihaknya menekankan pentingnya menjaga keakuratan alat ukur serta melaksanakan tera ulang secara berkala.
“Dengan alat ukur yang akurat dan tera ulang yang rutin, pelayanan kepada masyarakat akan semakin baik dan kepercayaan publik terhadap SPBU dapat terus terjaga,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, Disperindag Way Kanan berharap tercipta tertib ukur di seluruh SPBU serta meningkatnya perlindungan konsumen di wilayah Kabupaten Way Kanan. (LJ)


