
Lampungjaya.news, Kotabumi – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan aparat kepolisian. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan seorang pria berinisial AF (28), Jumat (17/4/2026).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Melati 7, Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita 13 paket narkotika jenis ganja yang diduga siap untuk diedarkan.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya, di antaranya dua bundel kertas papir merek Toredor, satu bundel kertas merek Royo, sebuah dompet berwarna hitam kuning, gunting, satu unit ponsel Oppo A5 warna putih, serta sepeda motor Yamaha Fino warna biru putih.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas IPTU Herawati membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tersangka diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Abung Selatan.
“Benar, anggota Satresnarkoba telah mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis ganja,” ujar Herawati.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa tersangka diduga melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum, mulai dari membeli, menerima, menjadi perantara dalam transaksi jual beli, hingga memiliki dan menyimpan narkotika golongan I jenis tanaman.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan kasus.
Atas perbuatannya, AF dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026.
Polres Lampung Utara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat pun diimbau untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. (LJ)


