Lampungjaya.news, Pesawaran – Mantan Kepala Desa Margo dadi kecamatan way khilau kabupaten Pesawaran Bahrudin Bantah tudingan tentang pemberhentian ketua RT secara sepihak dan tidak berdasar yang berujung gugatan oleh Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negri ( YLPK Perari ) Kabupaten Pesawaran.
Menurut nya Pemberhentian salah seorang ketua RT di desa Margo dadi pada tahun 2020 tahun lalu telah sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang ada, karena selain adanya keluhan dan permintaan masyarakat lingkungan RT 10, pemberhentian RT tersebut telah kami rapat kan dan kami konsultasikan dengan aparat desa dan aparat kecamatan sehingga telah sepakat untuk melakukan pemberhentian terhadap ketua RT yang telah lalai dalam menjalan kan tugasnya.
“Jujur mas, padahal saya selaku kepala desa secara lisan sudah Beberapa kali mengigatkan agar yang bersangkutan (ketua RT-Red) dapat berkomunikasi dengan masyarakat lingkungan RT dengan baik, serta dapat menjalankan Tugas sebagai ketua RT agar dapat membantu dalam pelayanan terhadap masyarakat ,”ujar Bahrudin.
Namun, lanjut bahrudin teguran yang di sampaikan olehnya selaku kepala desa kepada ketua RT tersebut terkesan di abaikan bahkan tugas dalam membantu pelayanan terhadap lingkungan masyarakat RT nya yang merupakan tugas seorang RT terkesan di abaikan,”puncak nya pada tahun 2020 lalu sejumlah masyarakat lingkungan RT 10 menemui dirinya di balai desa bahkan ada juga yang datang kerumah menyampaikan sikap dan kinerja ketua RT yang di anggap telah lalai menjalankan tugas nya sebagai seorang ketua RT, “ungkap Bahrudin.
Padahal tambah Bahrudin, pada setiap kesempatan apa pun diri nya, selalu mengingatkan kepada seluruh aparat desa nya dan para ketua RT dan RW untuk dapat bersama sama menjalankan tugas nya dalam membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat, memelihara kerukunan hidup warga, serta menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan menyumbangkan aspirasi masyarakat,sesuai dengan Permendagri sehingga pemerintahan di tingkat desa dapat berjalan dengan baik dan kondusif.
“Jadi sekali lagi saya Tegaskan bahwa pemberhentian ketua RT 10 pada tahun 2020 lalu,telah sesuai dengan ketentuan dan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku serta telah di konsultasikan dan di rapatkan dengan aparat desa Margo dadi dan aparat kecamatan way lima sebagai dasar pemberhentian ketua RT 10 desa Margodadi,”pungkas Bahrudin.
Sementara berdasarkan keterangan yang di katakan dari salah seorang warga RT 10 yang nama nya egan di sebut kan kepada media ini mengatakan,bahwa oknum ketua RT 10 yang di berhentikan oleh kepala desa sanagat tepat dan berdasar karena ini merupakan permintaan dari masyarakat lingkungan RT 10.
“kami sebagai masyarakat lingkungan RT 10 sangat berterima kasih kepada bapak kades (Bahrudin-Red)karena telah tegas telah memberhentikan ketua RT yang kami anggap gagal dalam mejalan tugas nya sebagai kepala rukun tetangga di desa Margo dadi ini “cetusnya.(Budi)