
Lampungjaya.news, Way Kanan – Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, mengajak seluruh muzakki di Kabupaten Way Kanan untuk menyalurkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Way Kanan agar pengelolaannya lebih tertib, profesional, dan tepat sasaran.
Ajakan tersebut disampaikan saat membuka kegiatan pembayaran zakat fitrah, zakat maal, zakat profesi, infak, dan sedekah bersama BAZNAS Kabupaten Way Kanan yang digelar di Ruang Buway Pemuka Pengiran Tuha, Kamis (5/3/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para staf ahli bupati, asisten Sekretaris Daerah, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), instansi vertikal, kepala bagian Setdakab, hingga para camat se-Kabupaten Way Kanan.
Dalam sambutannya, Bupati Ayu menegaskan bahwa zakat bukan sekadar anjuran, melainkan kewajiban bagi setiap umat Islam yang telah memenuhi syarat sebagai muzakki.
Menurutnya, zakat memiliki dua dimensi penting, yakni sebagai ibadah kepada Allah SWT sekaligus sebagai instrumen sosial yang memberikan manfaat luas bagi masyarakat.
“Zakat adalah rukun Islam yang wajib ditunaikan. Di dalamnya terdapat nilai ketaatan, penyucian harta, serta pembentukan karakter kepedulian sosial.
Ketika zakat ditunaikan, maka bukan hanya kewajiban kepada Allah yang terpenuhi, tetapi juga hak saudara-saudara kita yang membutuhkan dapat tersampaikan,” ujar Ayu.
Ia menjelaskan, bagi para muzakki, zakat memiliki nilai spiritual yang besar, terutama di bulan suci Ramadan. Selain menjadi penyempurna ibadah, zakat juga berfungsi sebagai sarana pembersih dan penyeimbang harta, sekaligus menumbuhkan rasa syukur, empati, dan tanggung jawab sosial.
Sementara itu, bagi masyarakat penerima atau mustahik, zakat dapat menjadi instrumen nyata untuk membantu pemenuhan kebutuhan dasar, mendukung pendidikan, hingga memperkuat permodalan usaha kecil.
Dengan pengelolaan yang baik, zakat dinilai mampu menjadi salah satu pilar penting dalam upaya pengentasan kemiskinan serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Menunaikan zakat melalui lembaga resmi akan memberikan kepastian bahwa zakat dikelola secara amanah, transparan, dan akuntabel, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang berhak,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua BAZNAS Way Kanan, KH. Abud Nursyihab, menyampaikan bahwa pengelolaan zakat melalui BAZNAS telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Salah satunya melalui bantuan kepada sekitar 60 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan total nilai Rp50 juta.
Menurutnya, bantuan tersebut diberikan sesuai kebutuhan masing-masing penerima guna mendukung keberlanjutan usaha dan meningkatkan kesejahteraan mereka.
Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan zakat melalui lembaga resmi memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang juga diperkuat oleh berbagai regulasi daerah untuk mengoptimalkan pengumpulan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS.
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Way Kanan turut menyerahkan secara simbolis bantuan bagi pelaku UMKM senilai Rp50 juta serta Surat Keputusan Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Acara kemudian dilanjutkan dengan pembayaran zakat bersama yang diawali langsung oleh Bupati Ayu.
Melalui momentum ini, Pemerintah Kabupaten Way Kanan menegaskan komitmennya untuk terus mendorong optimalisasi zakat, tidak hanya sebagai kewajiban keagamaan, tetapi juga sebagai instrumen strategis dalam pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat.
Dengan pengelolaan yang baik, manfaat zakat diharapkan dapat dirasakan secara berkelanjutan, baik oleh para muzakki maupun mustahik. (LJ)


