DPO Selama 2 Tahun, FS (29) Pelaku Curas Berhasil di amanakan Polisi
Spread the love

Lampungjaya.news, Lampung Tengah – Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah yang dipimpin oleh Aiptu Mukchsin Bersama Anggotanya berhasil menangkap Pelaku DPO Curas berinisial FS Als Ferry (29) Alamat Kampung Cempaka Kec Sungkai Utara Kab. Lampung Utara, di tangkap di Bandar Lampung (Wil Gunung terang), Sabtu (21/08/2021).

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas, SH, MH, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.IK Pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban serta DPO Nomor : 04 / I / 2019 / Reskrim Polres Lamteng, setelah pelaku sebelumnya bernama Eko sudah tertangkap dan telah menjalani hukuman.

Lebih Lanjut Edi menjelaskan “ bahwa kedua pelaku FS Als Ferry dan Eko Mengambil dua HP Dirumah Kontrakan Panggungan Kel. Gunung Sugih Kec. Gunung Sugih Kab. Lampung Tengah. Rabu ( 19/12/2018 ) sekiar jam 04.30 WIB.

Kedua pelaku FS Als Ferry dan Eko ke Pergok oleh tetangga Korban” dan tetangga korban langsung Teriak Maling – maling…. Maling, sehingga orang yang sedang sholat ingin menghadang ke 2 pelaku yang akan melarikan diri namun kedua pelaku menembak ke atas satu kali kemudian menembak ke arah warga sebanyak 2 kali sehingga tembakan tersebut mengenai salah satu warga an Agus terkena tembakan lengan sebelah kiri dan paha sebelah kiri sehingga korban agus di larikan kerumah sakit Ddemang guna mendapat pertolongan dan oprasi medis mengeluarkan proyektel.

Setelah melakukan Penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku Eko berikut barang bukti 1 HP samsung milik korban dan Perkaranya telah dilimpahkan, kata Edi.

Setelah melakukan penyelidikan Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah yang dipimpin oleh Aiptu Mukchsin meminta Back up Team resmob Polda Lampung Unit II Subdit 3 untuk menangkap Pelaku FS Als Ferry dtempat persebunyiannya di Bandar lampung di tepatnya Wilayah Gunung Terang karena membahayakan petugas dilakukan tindakan tegas terukur, tegas Edi.

Pelaku FS Als Ferry di berikan tindakan medis setelah selesai dilakukan pengembangan dan dibawa ke Polres lampung Tengah Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku FS Als Ferry dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, demikian Pungkasnya. (Ilham)