Lampungjaya.news, Way Kanan – Tekab 308 Polsek Pakuan Ratu berhasil mengamankan diduga pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) di Jalan Poros HTI Register 46, Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. Rabu (08/09/2021).
Tersangka inisial AM (37) warga Kampung Gunung Cahaya Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatreskrim Iptu Des Herison Syafutra menerangkan kronologis kejadian curas terjadi pada hari Senin, 14-06-2018 pukul 19:00 WIB.
Saat itu korban Sunarno warga Blambangan Pagar Kabupaten Lampung Utara bersama saksi sedang dalam perjalanan dari Desa Pagar Gading Kecamatan Blambangan Pagar Kabupaten Lampung Utara menuju Kampung Serupa Indah Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.
Sesampainya dijalan Poros HTI Register 46 Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, keluar dua orang laki laki yang berada dipinggir jalan lalu menghadang korban.
Salah satu pelaku langsung mumukul korban menggunakan satu bilah kayu hingga korban dan saksi terjatuh dari sepeda motor, karena takut saksi lansung berlari ke arah kebun karet untuk mengamankan diri.
Sedangkan korban sempat melakukan perlawanan dengan para pelaku hingga korban terjatuh karena mendapatkan pukulan menggunakan sebilah kayu secara berkali-kali dari pelaku.
Tidak hanya itu, pelaku juga menginjak badan korban sambil mengancam menggunakan diduga senjata api rakitan dengan cara menodongkan ke arah kepala.
Korban yang tidak berdaya, dimanfaatkan kedua pelaku dengan merampas dompet korban, sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam dan uang tunai Rp.500.000,- satu ekor kambing betina.
Setelah berhasil kemudian para pelaku melarikan diri ke arah Kampung Bhakti Negara Kecamatan Pakuan Ratu, dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pakuan Ratu.
Kronologis penangkapan TSK Curas pada hari Selasa, 07-09-2021 pukul 05:45 WIB, Tekab 308 Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan TSK dan lansung melakukan penyelidikan.
TSK berhasil diamankan petugas saat berada di rumahnya yang bertempat di Kampung Gunung Cahya Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.
Namun saat dilakukan penangkapan, tersangka berusaha melarikan diri dengan melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur pada kaki kanan TSK.
Selesai mendapatkan tindakan medis, lalu pelaku dan barang bukti dibawa ke mako Polsek Pakuan Ratu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbutannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” Ungkap IPTU Des Herison Syafutra.(*)