DPP KAMPUD Dukung Pinjaman Rp1 Triliun Pemprov Lampung untuk Perbaikan 380 Km Jalan, Tekankan Transparansi

Lampungjaya.news, Bandar Lampung – Rencana Pemerintah Provinsi Lampung untuk mempercepat pembangunan infrastruktur jalan melalui skema pinjaman daerah senilai Rp1 triliun mendapat dukungan dari Dewan Pimpinan Pusat Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (DPP KAMPUD).

Pinjaman tersebut akan digunakan untuk membiayai 18 paket proyek perbaikan ruas jalan yang tersebar di 11 kabupaten di Provinsi Lampung, dengan total panjang penanganan mencapai kurang lebih 380 kilometer.

Ketua DPP KAMPUD, Seno Aji, menyatakan dukungan organisasinya terhadap langkah Pemprov Lampung sepanjang seluruh proses pinjaman dilakukan secara transparan, tertib, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kita sangat mendukung program percepatan pembangunan walaupun dengan skema pinjaman daerah sebesar Rp1 triliun yang diperuntukkan membangun infrastruktur ruas jalan provinsi yang tersebar di kabupaten se-Provinsi Lampung sebagaimana direncanakan oleh Pemerintah Provinsi Lampung di bawah komando Gubernur Rahmat Mirzani Djausal,” ujar Seno Aji dalam keterangan persnya, Selasa (17/2/2026).

Menurutnya, kondisi jalan yang mulus dan mantap merupakan kebutuhan mendesak masyarakat, terutama untuk menunjang aktivitas ekonomi dan sosial.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa pinjaman daerah harus dikelola secara efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan akuntabel, dengan tetap memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan di tengah masyarakat.

Soroti Peran BJB dan Skema Pembayaran

Dalam skema tersebut, Pemprov Lampung mengajukan pinjaman kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB). Seno Aji mengingatkan agar proses penetapan suku bunga, perumusan syarat pinjaman, hingga mekanisme pembayaran kembali dilakukan secara terbuka.

Ia menekankan bahwa apabila terjadi defisit anggaran, Pemprov dapat menetapkan sumber pembiayaan dalam Peraturan Daerah tentang APBD Tahun 2026, termasuk melalui pinjaman daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

“Kami berharap penetapan suku bunga, jangka waktu pinjaman, hak dan kewajiban para pihak, hingga skema pembayaran kembali disampaikan secara transparan kepada publik agar masyarakat dapat menjalankan fungsi pengawasan,” tegasnya.

Masuk dalam RPJMD dan APBD 2026

Di sisi lain, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Dr. H. Marindo Kurniawan, menyampaikan bahwa pengajuan pinjaman Rp1 triliun tersebut telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Ia memastikan bahwa secara perencanaan dan penganggaran, pinjaman daerah tersebut telah tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026.

Seno Aji juga mengingatkan bahwa setelah perjanjian disepakati dan dana dicairkan, pengelolaan pinjaman wajib mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Penggunaan dana, katanya, harus sesuai peruntukan agar manfaat pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat serta untuk mencegah praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Dengan total penanganan sekitar 380 kilometer ruas jalan, proyek ini diharapkan mampu memperbaiki konektivitas antarwilayah di Lampung sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Namun, sebagaimana diingatkan KAMPUD, transparansi dan akuntabilitas akan menjadi kunci agar kebijakan pembiayaan jumbo ini benar-benar berpihak pada kepentingan publik. (LJ)