Lampungjaya.news, Liwa – Rapat dengar pendapat (RDP) yang dilakukan Anggota DPRD, Ketua dan Sekertaris Fraksi denga tim sileksi perumda limau kunci meminta kepada Bupati Lampung Barat lakukan penundaan pelantikan Direksi perumda.
Senin.27/12/2021.
Rapat dengar pendapat (RDP) yang dilakukan beberapa hari yang lalu meminta Bupati Lampung Barat untuk melakukan penundaan terkait pelantikan Direksi Perumda Limau Kunci,Selain itu, menurut hasil rapat yang dilakukan Anggota DPRD, Ketua, dan Sekertaris Fraksi, dengan tim sileksi pramuda Limau Kunci, yang dianggap tidak ada hasil uji kopetensi dan kelayakan (UKK).
Sementara itu, Anggota DPRD meminta kepada Bupati Lampung Barat untuk menunda melakukan pelantikan kepada Direksi Limau Kunci.
“,saya berharap kepada bapak bupati Lampung Barat untuk menunda pelantikan direksi tersebut.” ungkap nya.
Hal itu disampaikan dengan alasan sebagai berikut:
- Tidak adanya hasil uji kopetensi dan kelayakan (UKK).
- Surat pengalaman kerja yang masih diragukan.
- Proses penerimaan direksi belum sesuai dengan yang diamanatkan oleh mentri dalam negri nomor 37 tahun 2018 pasal 43,44, dan 45 serta peraturan daerah nomor 05 tahun 2001 tentang peraturan pramuda limau kunci.
- Tim sileksi dalam perekrutan calon direksi dan dewan pengawas pramuda PDAM limau kunci tidak mengacu pada pasal 7 republik indonesia nomor 15/PRT/M/2018 tentang pemberlakuan standar kopetensi nasional indonesia sistem pengelolaan penyedian Air minum.(Ipung)