Lampungjaya.news | Krui – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Pesisir Barat, Lantai III, Rabu (30/9/2026).
Persetujuan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan perubahan anggaran daerah guna mendukung pelaksanaan program pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Pesisir Barat, Muhammad Emil Lilardi, S.H., didampingi Ketua II DPRD Muhammad Amin Basri, S.M., M.M. Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Pesisir Barat, Irawan Topani, S.H., M.Kn., Sekretaris Daerah Tedi Zadmiko, S.KM., S.H., M.M., CGRE, unsur Forkopimda, para Staf Ahli Bupati, Asisten, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, camat se-Kabupaten Pesisir Barat, anggota Dharma Wanita Persatuan, serta jajaran terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Irawan Topani menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD atas kerja sama dan sinergi yang telah terjalin dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Menurutnya, kebersamaan yang dilandasi semangat saling pengertian dan mengutamakan kepentingan masyarakat merupakan modal penting dalam mewujudkan pembangunan Kabupaten Pesisir Barat.
“Pada kesempatan ini saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat atas kebersamaan dalam pelaksanaan pembangunan di daerah yang kita cintai ini,” ujar Irawan.
Ia berharap hubungan kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD sebagai lembaga penyelenggara pemerintahan daerah dapat terus terjaga, terutama dalam mengawal berbagai agenda pembangunan serta pembahasan kebijakan anggaran.
Lebih lanjut, Irawan menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 telah mengacu pada arah kebijakan pokok pembangunan Kabupaten Pesisir Barat.
Arah kebijakan tersebut sebagaimana tertuang dalam Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2026.
Dalam rancangan tersebut, struktur perubahan APBD mencakup tiga komponen utama, yakni pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
Penyusunan perubahan anggaran ini dilakukan untuk mengakomodasi berbagai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Irawan juga menyampaikan bahwa proses pembahasan bersama DPRD telah melalui berbagai tahapan, termasuk penyampaian pandangan umum anggota dewan serta pembahasan antara Badan Anggaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Berbagai masukan, pertanyaan, hingga koreksi yang disampaikan dalam proses tersebut menjadi bahan pembahasan untuk menyempurnakan rancangan perubahan anggaran.
Pembahasan secara khusus turut menyoroti keterkaitan antara alokasi belanja dengan indikator serta tolok ukur kinerja dari setiap program dan kegiatan yang akan dilaksanakan.
Menurutnya, seluruh proses tersebut berlangsung dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta saling menghormati tugas dan fungsi masing-masing lembaga.
“Hal ini terbukti dengan telah disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2026 oleh rapat paripurna yang terhormat,” ungkapnya.
Setelah memperoleh persetujuan DPRD, Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk menjalani proses evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Wakil Bupati berharap Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran DPRD dapat mengikuti proses evaluasi tersebut secara bersama-sama.
Dengan demikian, berbagai catatan maupun rekomendasi yang disampaikan dalam tahapan evaluasi dapat dipahami dan ditindaklanjuti sebagai bagian dari penyempurnaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan dalam rapat paripurna ini diharapkan menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan tahapan penganggaran sekaligus memastikan program pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Pesisir Barat dapat berjalan sesuai prioritas yang telah ditetapkan. (Ipung)
