
Lampungjaya.news, Bandar Lampung – DPRD Provinsi Lampung secara resmi menyetujui usulan pembentukan Daerah Persiapan Kabupaten Sungkai Bunga Mayang, hasil pemekaran dari Kabupaten Lampung Utara.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung yang digelar pada Rabu (23/04/2025).
Rapat tersebut dihadiri oleh Gubernur Lampung, pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Lampung, Forkopimda, serta sejumlah tokoh adat Sungkai.
Rapat diawali dengan penyampaian laporan oleh Juru Bicara Komisi I DPRD Lampung, Rahmat Visa Ridi Arifin. Ia menyampaikan bahwa Komisi I telah melalui serangkaian proses kajian dan klarifikasi sebelum membawa usulan ini ke rapat paripurna.
“Kami telah melakukan proses kajian dan klarifikasi. Usulan pemekaran ini telah memenuhi persyaratan administratif, seperti luas wilayah, jumlah penduduk, jumlah kecamatan, dan lainnya,” ujar Rahmat, yang dikenal sebagai anggota DPRD termuda di Lampung.
Setelah penyampaian laporan, Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar menanyakan kepada Angota dewan apa kah setuju kabupaten sungkai bunga mayang menjadi kabupaten.
Mendengar pertanyaan tersebut, seluruh anggota dewan menjawab dengan kata, “setuju. (LJ)