Lampungjaya.news, Way Kanan – Dewan perwkilan rakyat daerah (DPRD) Waykanan menggelar sidang Paripurna pengesahan Rancangan peraturan daearah (Raperda), tentang Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2022 penyampaian KUA-PPAS TA 2024. Dari 40 anggota dewan, rapat tersebut hanya dihadiri 32 anggota DPRD, dan dari beberapa fraksi yang ada hanya satu dari PKB yang melakukan pandangan umum. Jumat, (07/07/2023).
Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya yang menyampaikan Peraturan Daerah tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD mengatakan, ini sangatlah penting, karena merupakan bagian dari proses dan kegiatan yang harus dilaksanakan, dalam rangka tertib tata kelola Keuangan Daerah yang transparan dan akuntabel.
Informasi keuangan yang dimuat dalam Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD ini, merupakan salah satu dokumen yang harus disampaikan kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Adipati mengungkapkan, hal tersebut juga Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, dengan disetujui untuk ditetapkannya Raperda menjadi Perturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022,
Maka selanjutnya Raperda ini nanti akan disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi, selanjutnya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Oleh karena itu, masukan saran dan rekomendasi atas Raperda LPJ Tahun Anggaran 2022 ini akan menjadi perhatian kami, sehingga kedepan akan menjadi lebih baik lagi, untuk itu atas semua ini kami ucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada segenap Anggota Dewan yang terhormat.
“Perlu kami sampaikan bahwa, dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 telah kami susun laporan pelaksanaannya secara komprehensip didalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2022.
Kemudian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2022 telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Lampung, sebagaimana kita ketahui bersama opininya adalah WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP), “ungkap Adipati.
Disampaikan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024 merupakan acuan dalam penyusunan rancangan APBD Kabupaten Waykanan Tahun Anggaran 2024.
Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024 ini disusun berdasarkan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Waykanan Tahun 2024. Menurutnya, pendapatan daerah secara tahun 2024 diprediksi mencapai Rp1,332 Triliun, yaitu mengalami peningkatan sebesar 0,12 persen dari Tahun 2023.
Hal ini menyesuaikan dengan kondisi Perekonomian Nasional yang diharapkan semakin membaik. Secara umum belanja dan transfer daerah tahun 2024 dialokasikan sebesar Rp1,334 Triliun atau mengalami penyesuaian dari belanja daerah tahun 2023 sebesar 0,18 persen.
“Dari sisi penerimaan pembiayaan Tahun 2024 dianggarkan sebesar Rp4 Milyar bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya, Sedangkan pengeluaran pembiayaan tahun 2024 dianggarkan sebesar Rp.2,5 Milyar pada penyertaan modal daerah,” katanya.(smsi_wk)