Lampungjaya.news, Rajabasa Lama – Ketua Tim Terpadu Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM Yang Berat, Kemenkopolhukam, Dr. Mualimin Abdi, berharap penanganan pemulihan bagi korban peristiwa Talangsari Lampung 1989 tidak akan berhenti sampai pada penandatanganan komitmen bersama yang telah di sepakati dengan Korban Talangsari.
Hal itu diungkapkan oleh Dr. Mualimin Abdi saat memberikan sambutan dalam acara dialog penanganan pemulihan bagi korban Talangsari, di Dusun Diving Putra III , Desa Rajabasa Lama , Lampung Timur, 16/12/2020.
“Tentunya ini menjadi momentum yang bisa dipelihara dan menjadi awal yang baik, kita menatap ke depan karena ini peristiwa. Mudah-mudahan dengan niat ketulusan ini insyaa Allah, kami datang dengan uluran tangan dan keikhlasan, semoga ini menjadi hal yang yang baru,” jelasnya.
Dia akan berpesan kepada Gubernur hingga Bupati dan forkopimda, dan unsur pemerintah lain agar terus menerus koordinasi apa yang menjadi kewajiban pemerintah kepada para korban.
“Semoga apa yang dilakukan oleh tim ini menjadi kebaikan dan keberkahan, semoga anak cucu dan keluarga menjadi baik tanpa mengigat masa lalu,” kata dia.
Deputi Bidkoor Hukum dan HAM, Kemenkopolhukam, Dr. Sugeng Purnomo, mengatakan, satu hal yang ingin disampaikan bahwa semua langkah yang dilakukan pemerintah ini menjadi contoh dan model persoalan-persoalan di tempat lain.
“Kami semua sudah melalukan ikhtiar melakukan persoalan masa lalu, tentu ini tidak bisa dilupakan tapi bisa menata di masa depan,” ujarnya.
Dia berharap ini menjadi sejarah dimulainya rekonsiliasi yang tentunya dalam instrumen nonyudisial.
“Satu hal yang kami sampaikan bukan berarti kewajiban selesai, tapi kami akan mengawal kegiatan dalam meningkatkan tahap hidup masyarakat. Harapan kami semua ini menjadi persoalan yang baik. Tentunya semua sepakat dan berkomitmen bahwa kejadian itu tidak ada terjadi lagi di masa mendatang,” ungkapnya.
Ketua Paguyuban Keluarga dan Korban Talangsari Lampung, Edi Arsadad menyambut baik upaya yang dilakukan pemerintah dalam melakukan pemulihan kepada keluarga korban,
“Pada prinsipnya ini adalah keinginan pemerintah untuk turut serta dalam rangka melakukan pemulihan ekonomi maupun sosial korban peristiwa Talangsari” kata Edi
Edi menjelaskan, upaya yang dilakukan oleh tim Kemenkopolhukan tidak terkait dengan proses hukum peristiwa Talangsari yang saat ini telah menjadi tanggung jawab Kejaksaan agung untuk menindaklanjuti setelah penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM.
” Proses Yudisial ini tetap berjalan dengan mengacu pada UU no 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Kami juga terus mendesak kejaksaan agung untuk secepatnya menyelesaikan Kasus ini” Ungkap Edi di sela sela Penanda Tanganan Komitmen bersama.
Pada kesempatan itu pihak pihak yang turut serta menandatangani komitmen bersama antara lain Tim Terpadu Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM Yang Berat, Pemprov Lampung, Pemkab Lamtim dengan Paguyuban Keluarga dan Korban Talangsari.(Kabul)