
Lampungjaya.news, Kotabumi – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa Neraca Pemerintah Kabupaten Lampung Utara per 31 Desember 2019, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut.
BPK telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2019 yang memuat opini Wajar Dengan Pengecualian dengan Nomor 33A/LHP/XVIII.BLP/06/2020 tanggal 26 Juni 2020, dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern Nomor 33B/LHP/XVIII.BLP/06/2020 tanggal 26 Juni 2020
BPK menemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengujian kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan pada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara. Pokok-pokok temuan tersebut, antara lain:
Belanja Barang Dana BOS Tidak Sesuai Ketentuan dan Tidak Didukung Bukti Pertanggungjawaban Sebesar Rp 354.734.219,00 .
Diketahui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menganggarkan pendapatan Hibah Dana BOS sebesar Rp 84.096.400.000,00 dan merealisasikan sebesar Rp 81.212.520.000,00. Selain itu, Disdikbud juga menganggarkan Belanja Barang BOS sebesar Rp 84.096.400.000,00 dan merealisasikan sebesar Rp 76.333.940.329,99.
Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban (SPJ) Belanja Dana BOS pada sepuluh sekolah yang terdiri dari Sekolah Dasar (SD) Negeri dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri menunjukkan permasalahan sebagai berikut ini.
a. Realisasi Belanja Dana BOS Tidak Sesuai Juknis BOS Sebesar Rp 28.891.900,00 Berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban (SPJ) Belanja BOS diketahui bahwa terdapat realisasi belanja atas kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan
b. SPJ Tidak Sesuai yang Sebenarnya pada Empat Sekolah Sebesar Rp 227.084.194,00 Berdasarkan pemeriksaan secara uji petik terhadap SPJ, diketahui empat sekolah yang melampirkan SPJ yang tidak sesuai yang sebenarnya sebesar Rp 227.084.194,00. SPJ tersebut terdiri dari nota makan minum, ATK, dan alat.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Lampung Utara agar memerintahkan kepala dinas pendidikan dan kebudayaan mengendalikan penggunaan dana BOS dan memproses pengembalian dana BOS yang tidak sesuai ketentuan.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Lampung Utara Drs.MatSoleh M.pd saat di konfirmasi via whatsap nya mengatakan, pihak nya sudah menindak lanjuti dan pihak sekolah sudah melakukan pengembalian.
“Udah ditindaklanjuti, dan sudah mengembalikan kerugian negara sesuai nhp BPK”, tulisnya singkat.
Melalui pesan WhatsApp nya Kepala Dinas pendidikan Lampung Utara Drs.MatSoleh M.pd juga menerangkan dari 10 Sekolah tersebut ada satu Sekolah yang belum mengembalikan kerugian negara.
“Tinggal 1 lagi yaitu SMP”, tulisnya singkat
ditambah kan olek kadis Diknas “Bukti penyelesaian sudah kita koordinasikan dengan inspektorat”.
Ia juga mengatakan saat ini dirinya belum bisa ditemui karena masih melakukan perjalanan dinas diluar provinsi
“Sy lg di Jakarta rakor”. Lagi lagi tulisnya singkat. (R/tim)