Dua Mantan Kepala Kampung, Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kejari Way Kanan

Lampungjaya.news, Way Kanan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Way Kanan kembali melakukan Penetapan Tersangka atasn nama inisial IB yang diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait Penyalahgunaan pengelolaan pelaksanaan APB Kampung Bandar Dalam Tahun 2020 s/d 2023. Bertempat di Kejaksaan Negeri Way Kanan, Rabu (24/09/2025).

Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Way Kanan telah menerbitkan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor : PEN-1610/L.8.17/Fd.2/09/2025 tanggal 24 September 2025 atas nama Tersangka IB.

Penetapan Tersangka ini didasarkan atas Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Nomor : PRINT-01/L.8.17/Fd.2/04/2024 tanggal 03 Maret 2025.

Dalam penetapan tersangka ini berdasarkan fakta-fakta atas perkembangan Penyidikan dan sebelumnya sudah beberapa kali di panggil sebagai saksi namun tidak hadir.

Dody AJ Sinaga, SH.,MH. Selaku Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan dalam keterangannya mengatakan, penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Tersangka atasnama IB dan diharapkan bisa kooperatif dan hadir sesuai jadwal tersebut.

Selanjutnya beliau juga mengatakan bahwa penyidikan tetap masih berlangsung dan nantinya tetap melihat perkembangan penyidikan dalam penanganannya.

“Dalam pengelolaan APB Kampung Bandar Dalam T.A. 2020 s/d 2023 berdasarkan laporan hasil penghitungan Auditor pada Inspektorat Kabupaten Way Kanan didapatkan Kerugian Negara sebesar Rp. 626.511.273,-. ” Terangnya.

Kajari Way Kanan bapak Dody A.J. Sinaga, SH., MH. juga menegaskan akan tetap terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang ada di wilayah hukum Kejari Way Kanan demi terciptanya lingkungan serta Aparatur Daerah yang tertib dan bersih dari Tindak Pidana Korupsi.

“Demi mendukung pemerintahan di daerah hukum Kabupaten Way Kanan yang efektif, adil, dan efisien dalam upaya preventif sebagai usaha pencegahan dan meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi. “Tambahnya.

Sementara itu dihari yang sama Kejari way kanan juga menerima pelimpahan berkas perkara tipikor an. Tersangka AS terkait perkara pengelolaan APB Kampung Banjar Sakti T.A. 2020 dari Penyidik Polres Way Kanan.

Joni Saputra, SH., MH selaku Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Way Kanan telah membenarkan tentang adanya pelimpahan berkas perkara dari Polres Way Kanan.

“Iya benar, hari ini kami juga menerima pelimpahan berkas Perkara dari penyidik Tipikor Polres Way Kanan.

Kami juga telah melakukan penahanan terhadap Tersangka AS selama 20 Hari kedepan, dan akan dititip di Lapas Kelas IIB Way kanan. “Pungkas Kasipidsus Kejari Way Kanan Joni Saputra, SH., MH. (LJ)