Lampungjaya.news, Way Kanan – Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna S.H., S.I.K., M.Si. didampingi Kabag Ops Kompol Suharjono, S.H. dan Kasatres Narkoba Iptu Mirga Nurjuanda, S.Sos., M.M. bertempat di Mako Polres Way Kanan. Kamis, (07/04/2022).
Melakukan ekspose hasil kegiatan team Satgas Operasi Antik Krakatau 2022 yang dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari terhitung mulai tanggal 18 s.d. tanggal 31 Maret 2022 ini.
Team Satgas Ops Antik Krakatau berhasil mengungkap 7 (tujuh) kasus peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 7 (tujuh) orang dimana (2 orang termasuk dalam TO dan 5 orang Non TO).
Dengan rincian kasus yakni 2 (dua) Kasus TO orang merupakan sebagai pengedar narkotika bukan tanaman jenis Extacy berlogo granat 1 kasus dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu 1 kasus.
lalu 5 (Lima) kasus Non To Orang dari Operasi Antik Krakatau 2022 merupakan sebagai pengedar narkotika jenis sabu 2 kasus, penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis Tembakau Sintetis 1 Kasus dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu 2 kasus.
Jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 7 orang inisial dengan rincian Kasus pengedar narkotika Jenis Extacy mengamankan 1 TSK inisial SN alias Nyamin, Kasus pengedar narkotika Jenis Sabu mengamankan 2 TSK inisial CND dan JP.
Selanjutnya Kasus penyalahgunaan narkotika Jenis Sabu sebanyak 3 kasus inisial RBP alias AKA, AL alias TAL, LPS dan terakhir 1 Kasus penyalahgunaan golongan I dalam bentuk tanaman Jenis Tembakau sintetis inisial W,”Jelas AKBP Teddy.
Terhadap Barang Bukti Operasi Antik Krakatau 2022 yang telah dilakukan penyitaan berupa:
- Kristal bening diduga narkotika jenis sabu total keseluruh seberat 9,79 gram.
- 48 butir extacy
- Tembakau Sintetis dengan berat bruto 5,56 (lima koma lima enam) gram
- 2 (dua) unit timbangan digital berbagai merk .
- 6 (enam) unit handphone berbagai merk
- 4 (empat) rangkai alat hisap narkotika (bong).
- 213 ( Dua ratus tiga belas) bungkus plastik klip berbagai ukuran
- 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Nmax No.Pol B 6003 JBD.
Para tersangka dijerat pasal 114 Ayat (2) sub 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun).
Lalu pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika( Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun) dan pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika( Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun).
Sementara, jika dibandingkan pada operasi kepolisian kewilayahan “Antik Krakatau-2021”, operasi kepolisian kewilayahan “Antik Krakatau-2022” mengalami penurunan dalam pengungkapan kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba sebanyak 2 (dua) kasus atau 23 %.
Dan penurunan dalam jumlah tersangka sebanyak 3 (tiga) orang atau 30 %, dimana pada operasi kepolisian kewilayahan “Antik Krakatau-2021” Polres Way Kanan berhasil mengungkap 9 (sembilan) kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 10 (sepuluh) orang, 2 (dua) orang termasuk dalam TO dan 8 (delapan) orang Non TO ,”Tutup Kapolres Way Kanan.