Dua Pelaku Curat di Lampung Barat Berhasil diamankan Polisi.
Spread the love

Lampungjaya.news, Lampung Barat – Team gabungan Tekab 308 Polres Lampung Barat bersama Unit Reskrim Polsek Bengkunat Dan Unit Reskrim Polsek Pesisir Selatan Berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dalam pemberatan (Curat) yang dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.

Selain berhasil mengamankan dua pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 2 kendaraan roda empat sekaligus, yakni satu unit Pick Up jenis L300 dan satu unit toyota Avanza dan juga mengamankan alat bukti yang dipergunakan pelaku,Satu buah obeng,satu set kunci T,satu buah Hp iticall dan Dua buah soket mobil.

Kasat Reskrim, AKP Made Silpa Yudiawan,  mendampingi Kapolres Lampung Barat Rachmat Try Haryadi, mengatakan bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku atas dasar laporan dari sejumlah masyarakat yang telah kehilangam Mobil nya atau Kendaraannya.

Tersangka yang telah diamankan jelasnya, yakni AS (29), Desa Ponco Warno Kecamatan Kalirejo, Kabupaten, Lampung Tengah bersama rekannya MF yang merupakan warga Peringsewu, sedangkan dua lainnya masih DPO.

Jadi tersangka ini sudah menjalankan aksi nya melakukan pencurian diwilayah hukum Polres Lampung Barat sebanyak 5 kali, 3 kali di Lampung Barat dan 2 kali di Pesisir Barat. Mereka berhasil kita amankan pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2020 kemaren sekitar pukul 06.00 WIB,” ungkap Silpa Sabtu (13/6/2020).

Kronologis penangkapan lanjutnya, bermula ketika team Tekab 308 mendapat informasi bahwa pelaku MF berada di kediamannya di Kecamatan Pringsewu Barat, Kabupaten Pringsewu. Dengan cepat team mendatangi dan langsung mengamankan tersangka, lalu dilakukan pengembangan sehingga pelaku lainnya yaitu AS juga berhasil diamankan di Lampung Tengah.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Lampung Barat untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan tersangka yang masih DPO(Ipul).