Dua TKP, Kerugian Belasan Juta: Polisi Ciduk Pelaku Curat Lintas Kabupaten

Lampungjaya.news, Way Kanan – Setelah sempat buron selama beberapa waktu, seorang pria berinisial RD (25) akhirnya diringkus aparat kepolisian atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di dua lokasi berbeda di Kampung Menanga Siamang, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan. Sabtu, (21/02/2026).

Penangkapan dilakukan tim gabungan Tekab 308 PRESISI Polsek Banjit dan Satreskrim Polres Way Kanan yang dibackup Polsek Sekincau serta Satreskrim Polres Lampung Barat pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. RD ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Lintas Liwa, Kecamatan Sekincau, Kabupaten Lampung Barat.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto melalui Kapolsek Banjit Iptu Mukhtiar menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.

Kasus pertama terjadi pada Sabtu malam, 23 April 2022. Korban, Febri Angriawan, bersama istri dan anaknya meninggalkan rumah untuk menginap di kediaman orang tua. Namun saat kembali ke rumah keesokan harinya, Minggu (24/4/2022) sekitar pukul 06.00 WIB, mereka mendapati kondisi rumah telah berantakan.

Pelaku diduga masuk dengan cara merusak dan melalui atap rumah. Sejumlah barang berharga raib, di antaranya satu unit Samsung Galaxy Tab A8.0 2019 warna hitam, uang tunai Rp1 juta, dua unit jam tangan merek Alexander Christie (warna hitam dan silver), serta tas selempang berisi STNK sepeda motor Honda Beat BE 4759 WU dan E-KTP korban.

Total kerugian dalam peristiwa tersebut ditaksir mencapai Rp7 juta.

Dari hasil pengembangan, RD juga diduga terlibat pencurian di sebuah warung di Kampung Menanga Siamang pada Kamis dini hari, 20 Oktober 2022 sekitar pukul 02.00 WIB.

Pemilik warung, Agus Iskandar, memergoki kejadian tersebut saat terbangun dan menuju dapur untuk mengambil minum. Ia mendapati pintu belakang telah terbuka dan sejumlah barang hilang.

Pelaku diduga menggasak uang tunai Rp1 juta dari dalam laci, lima bungkus rokok berbagai merek, serta tas selempang merah berisi uang Rp5 juta. Selain itu, satu unit ponsel OPPO A12 warna abu-abu dan satu unit VIVO Y12S warna biru turut raib. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp. 9 juta.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua jam tangan Alexander Christie, satu unit OPPO A12, dan satu unit VIVO Y12S. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Banjit untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” ujar Kapolsek.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing guna mencegah tindak kejahatan serupa. (LJ)