Lampungjaya.news, Lampung Utara – Pembangunan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) III, tahun anggaran 2020 di Desa Peraduan Waras, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara, Lampung disinyalir banyak kejanggalan dalam perealisasian.
Dugaan kejanggalan yang dimaksud mulai dari mekanisme pembangunan, realisasi anggaran, hingga ketua pelaksana yang diketahui melakukan rangkap jabatan dan bukan berdomisili di Desa Peraduan Waras.
Sebelumnya, sejumlah wartawan dari berbagai media memberitakan Pamsimas III Tahun Anggaran 2020 di Desa Peraduan Waras ini mangkrak alias belum beroperasi hingga hari ini Sabtu, (21/08/2021).
Untuk mengetahui penyebab mangkraknya pembangunan yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) itu, wartawan melakukan infestigasi kelapangan. Hasilnya, menurut warga dan sekertaris desa mesin pemompa air telah rusak, namun kerusakan terjadi sebelum Pamsimas beroperasi.
Infestigasi wartawan terus dilakukan dengan melakukan full-up terhadap Nursanto ketua pamsimas pada Jum’at 20 Agustus 2021. Saat dijumpai dikediamannya Desa Sidomukti, Nursanto mengakui sejumlah kesalahan yang terjadi pada pembangunan Pamsimas ini.
Sayangnya Nursanto seakan berpura-pura bodoh ketika dikonfirmasi Wartawan dengan berkilah mengaku banyak tidak mengingat tentang mekanisme maupun proses saat melakukan pembangunan Pamsimas III setahun silam.
Ketika diwawancarai, Nursanto mengaku dalam RAB anggaran murni APBN tidak tertuang guna pembelanjaan pipa paralon untuk mengaliri kerumah warga. Sehingga perlu penambahan anggaran yang telah direalisasikan dari Dana Desa (DD).
“Nggak ada dari anggaran APBN untuk pipa yang mengaliri kerumah-rumah. Jadi dianggarin dari DD 30 Juta Rupiah. Dari anggaran itu belanja pipa paralon untuk dialiri ke 52 rumah warga,” pengakuannya.
Padahal dalam juknis, APBN Pamsimas telah menganggarkan untuk pipa yang mengaliri kerumah warga tersebut. Didasari hal itulah, diduga terjadi tumpang tindih anggaran antara APBN dengan DD yang dapat mengakibatkan penyelewengan anggaran.
Mirisnya lagi, informasi yang dihimpun wartawan terdapat dugaan tindakan korupsi mark-up dalam perealisasian anggaran 30 juta rupiah tersebut, lantaran hanya 22 juta saja yang terealisasi, sisanya dibagi-bagi antara Pj Kepala Desa mendapat 3 juta dan 5 juta untuk sejumlah oknum yang berperan dalam pembangunan.
Bahkan, Nursanto mengatakan salah satu penyebab mangkraknya pembangunan Pamsimas lantaran terkendala banyaknya pereman di Desa Peraudan Waras.
“Ceritanya setelah pembangunan akan selesai tinggal tahap pemasangan paralon dengan naiknya air ada yang mengerjakan namanya pak sis, tapi kerjaan belum selesai dia gak pernah kerja karena alasannya di Desa Peraduan Waras banyak premannya, jadi tenaganya pada takut dengan para pereman,” kata Nursanto.
Kini untuk mempertanggung jawabkan terkait pekerjaannya yang terbengkalai selama setahun itu, Nursanto mengaku siap menerima pemanggilan maupun proses hukum dari Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kejaksaan Negeri maupun Tipikor Polres Lampung Utara. (Tim)