LAMPUNGJAYA.NEWS | KOTABUMI – Pengelolaan anggaran di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Utara kembali menjadi sorotan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tunas Bangsa Provinsi Lampung meminta aparat penegak hukum (APH) menelusuri sejumlah pos belanja yang dinilai memiliki kejanggalan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Sorotan tersebut mencakup sejumlah belanja pada Tahun Anggaran 2025 dan 2026, mulai dari perjalanan dinas, bimbingan teknis, alat tulis kantor (ATK), lembur, hingga belanja iklan/reklame, film dan pemotretan.
Ketua DPP LSM Tunas Bangsa Provinsi Lampung, Birman Sandi, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah nilai anggaran yang menurutnya perlu mendapat perhatian serta pengawasan lebih lanjut.
Ia menyebut, pada Tahun Anggaran 2025 BPKAD Lampung Utara memperoleh alokasi anggaran swakelola melalui APBD sekitar Rp21,8 miliar untuk membiayai 337 paket kegiatan.
Dari ratusan paket tersebut, terdapat sejumlah pos yang menjadi sorotan, di antaranya belanja perjalanan dinas dalam rangka pengamanan barang milik pemerintah dan konsolidasi laporan keuangan SKPD sebesar Rp2,609 miliar, serta belanja bimbingan teknis implementasi peraturan perundang-undangan sebesar Rp1,025 miliar.
Menurut Birman, besarnya anggaran pada sejumlah pos tersebut perlu diuji melalui mekanisme pengawasan dan pemeriksaan yang transparan untuk memastikan kesesuaian antara anggaran, pelaksanaan kegiatan, serta output yang dihasilkan.
“Jika anggaran sebesar itu tidak pernah disentuh pengawasan, publik tentu bertanya-tanya ada apa sebenarnya di tubuh BPKAD Lampung Utara,” ujar Birman.
Sorotan LSM Tunas Bangsa kemudian mengarah pada pengelolaan anggaran BPKAD Lampung Utara Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan data yang diklaim dihimpun lembaga tersebut, BPKAD mengelola anggaran sekitar Rp12 miliar yang terbagi dalam 262 paket belanja swakelola.
Salah satu pos yang paling mendapat perhatian adalah belanja ATK dalam subkegiatan koordinasi dan penyusunan dokumen RKA-SKPD dengan nilai sekitar Rp3,6 miliar, yang disebut terbagi ke dalam 168 paket belanja.
Pola pembagian paket tersebut dinilai perlu diklarifikasi, terutama terkait dasar perencanaan, mekanisme pengadaan, kebutuhan riil, serta kesesuaian pelaksanaannya dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Namun demikian, tudingan mengenai pemecahan paket untuk menghindari pengawasan masih merupakan dugaan yang perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan proses investigasi oleh lembaga berwenang.
Selain ATK, pos belanja lembur dan perjalanan dinas juga menjadi perhatian.
Untuk belanja lembur kegiatan konsolidasi laporan keuangan SKPD, BLUD dan laporan keuangan pemerintah daerah, nilainya disebut mencapai Rp1,616 miliar yang terbagi dalam 33 paket.
Sementara belanja perjalanan dinas disebut mencapai Rp1,072 miliar dan terbagi dalam 20 paket.
Besarnya nilai tersebut menjadi pertanyaan publik karena pemerintah tengah mendorong efisiensi belanja daerah, khususnya pada pos operasional, perjalanan dinas dan kebutuhan perkantoran.
Karena itu, LSM Tunas Bangsa meminta seluruh kegiatan tersebut tidak hanya dilihat dari besaran anggarannya, tetapi juga diperiksa dari sisi kebutuhan, realisasi, bukti pertanggungjawaban, penerima manfaat serta hasil kegiatan.
Pos lain yang turut disorot adalah belanja iklan/reklame, film dan pemotretan senilai Rp12,5 juta.
Nilai tersebut memang relatif kecil dibandingkan pos belanja lainnya. Namun, menurut LSM Tunas Bangsa, seluruh penggunaan anggaran publik tetap harus dapat dipertanggungjawabkan dan memiliki output yang jelas.
Dugaan bahwa kegiatan tersebut fiktif juga masih sebatas tudingan dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, bukti pembayaran, dokumentasi kegiatan maupun hasil pekerjaan.
Birman Sandi meminta Inspektorat/APIP bersama aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pos-pos anggaran yang dipersoalkan.
Menurutnya, pemeriksaan diperlukan agar persoalan tersebut tidak berhenti pada dugaan atau polemik di ruang publik.
“Yang kami minta adalah pemeriksaan secara terbuka dan profesional. Kalau memang sesuai aturan, tentu harus dijelaskan. Kalau ditemukan pelanggaran, harus ada tindak lanjut sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Desakan tersebut diarahkan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung, Polda Lampung, dan Inspektorat agar melakukan klarifikasi maupun audit investigatif apabila terdapat indikasi pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan awal.
Sorotan juga diarahkan kepada Kepala BPKAD Kabupaten Lampung Utara, Iskandar Helmi, yang disebut perlu memberikan penjelasan terkait sejumlah pos anggaran yang dipersoalkan.
Klarifikasi dari pihak BPKAD menjadi penting untuk memberikan gambaran yang berimbang mengenai dasar penganggaran, mekanisme pelaksanaan, jumlah paket, realisasi kegiatan, serta pertanggungjawaban masing-masing belanja.
Hingga berita ini disusun, tudingan mengenai praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) maupun potensi kerugian negara tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum adanya hasil pemeriksaan atau penetapan dari lembaga yang berwenang.
Persoalan ini pada akhirnya menjadi ujian bagi mekanisme pengawasan pengelolaan keuangan daerah. Setiap dugaan penyimpangan anggaran perlu ditangani berdasarkan data, dokumen, pemeriksaan profesional dan prinsip praduga tak bersalah.
Masyarakat Lampung Utara pun menunggu apakah sorotan terhadap sejumlah pos belanja BPKAD tersebut akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan resmi.
Jika ditemukan pelanggaran, publik tentu berharap ada tindakan tegas sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila seluruh penggunaan anggaran terbukti sesuai aturan, pemerintah daerah juga perlu menyampaikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.
Dengan demikian, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk menjawab berbagai pertanyaan mengenai pengelolaan anggaran BPKAD Lampung Utara. (DV/LJ)
