
Lampungjaya.news, Bandar Lampung – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam penyaluran dana hibah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2024 memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah memastikan laporan tersebut telah dilimpahkan dari bidang intelijen ke bidang tindak pidana khusus (Pidsus) untuk diproses lebih lanjut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, menyampaikan bahwa perkara tersebut kini berada dalam tahap penanganan oleh Pidsus.
“Laporan dugaan korupsi dana hibah di Bakesbangpol Kabupaten Lampung Tengah sudah dilimpahkan ke bidang tindak pidana khusus dan saat ini masih dalam proses,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, menyatakan dukungannya terhadap langkah aparat penegak hukum. Ia juga mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui Kejari Lampung Tengah untuk mengusut tuntas perkara tersebut.
Menurut Seno, pihaknya telah menyerahkan sejumlah data dan bukti pendukung kepada penyidik sebagai bagian dari laporan masyarakat yang diajukan.
“Kami mendukung sekaligus meminta Kejati Lampung melalui Kejari Lampung Tengah segera menuntaskan penanganan dugaan korupsi dana hibah ini. Penegakan hukum yang tegas penting untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum di tengah masyarakat,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari laporan DPP KAMPUD yang didaftarkan ke Kejati Lampung pada November 2025. Sebagai tindak lanjut, pihak pelapor telah memenuhi undangan klarifikasi dari bidang intelijen Kejari Lampung Tengah pada Desember 2025.
Dalam keterangannya, Seno mengungkap dugaan modus operandi dalam penyaluran dana hibah tersebut. Ia menyebut adanya indikasi kegiatan fiktif serta tidak adanya laporan pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran.
“Dana hibah diduga disalurkan, tetapi tidak digunakan sesuai proposal kegiatan, bahkan terdapat indikasi kegiatan fiktif. Hal ini diperkuat dengan tidak adanya laporan pertanggungjawaban,” jelasnya.
Kejari Lampung Tengah membenarkan bahwa proses klarifikasi terhadap pelapor telah dilakukan sebagai tahap awal penyelidikan. Selanjutnya, pihak kejaksaan akan memanggil sejumlah pihak terkait guna mendalami kasus tersebut sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Di sisi lain, DPP KAMPUD berharap Kejati Lampung di bawah kepemimpinan Danang Suryo Wibowo dapat menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Mereka menilai pengusutan kasus ini penting, mengingat nilai dana hibah yang mencapai lebih dari Rp1,3 miliar dan melibatkan banyak penerima.
“Kami yakin Kejati Lampung mampu menegakkan hukum secara tegas dan memberikan efek jera kepada oknum yang terlibat,” kata Seno.
Hingga kini, proses penanganan kasus masih berlangsung di bidang Pidsus Kejari Lampung Tengah. Publik pun menantikan perkembangan lebih lanjut, termasuk kemungkinan penetapan tersangka dalam perkara yang diduga merugikan keuangan daerah tersebut. (**)


