Lampungjaya.news, Liwa – Dugaan praktik mafia kawasan hutan di Register 43 B Krui Utara kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Polemik tersebut menyeret nama Wakil Ketua DPRD Lampung Barat, Sutikno, terkait dugaan penguasaan kawasan hutan lindung serta penerbitan dokumen lahan saat menjabat Kepala Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa.
Isu tersebut mendapat perhatian serius dari Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GERMASI), organisasi yang selama ini aktif mengawal persoalan dugaan penyalahgunaan kawasan hutan di wilayah tersebut. GERMASI menilai persoalan Register 43 B tidak lagi sebatas konflik agraria, melainkan telah mengarah pada dugaan praktik mafia hutan yang terstruktur dan berpotensi merugikan negara.
Founder GERMASI, Ridwan Maulana, SH., CPL., CDRA, menegaskan aparat penegak hukum (APH) diminta bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat tanpa memandang status maupun jabatan politik.
“Jangan biarkan kawasan hutan lindung dijadikan bancakan mafia tanah berkedok administrasi desa. Jika ada keterlibatan pejabat atau elit politik, maka aparat penegak hukum wajib bertindak tegas tanpa pandang bulu,” ujar Ridwan, Sabtu (24/05/2026).
Menurutnya, dugaan penerbitan dokumen di kawasan hutan negara, aktivitas alat berat, hingga penguasaan lahan secara ilegal harus diusut secara menyeluruh. Ia juga meminta aparat membongkar pihak-pihak yang diduga menjadi aktor utama dalam praktik penguasaan kawasan hutan lindung tersebut.
GERMASI menyatakan dukungan penuh kepada Ditreskrimsus Polda Lampung, Kejati Lampung, Kementerian Kehutanan, serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk mengusut kasus itu hingga tuntas.
“Kami mendukung aparat untuk membongkar mafia kawasan hutan sampai ke akar-akarnya. Jangan hanya masyarakat kecil yang diproses, sementara pihak yang diduga menikmati hasil penguasaan lahan justru aman di balik kekuasaan,” tegasnya.
Ridwan juga menekankan bahwa jabatan politik tidak boleh menjadi tameng hukum apabila ditemukan adanya keterlibatan dalam dugaan penerbitan surat keterangan tanah (SKT) maupun penguasaan kawasan hutan secara ilegal.
“Kalau memang terbukti terlibat, proses hukum harus berjalan. Hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan politik. Negara tidak boleh kalah melawan mafia tanah dan mafia hutan,” katanya.
Selain itu, GERMASI mendesak penyidik melakukan audit menyeluruh terhadap dokumen pertanahan di kawasan Register 43 B, termasuk menelusuri dugaan aliran keuntungan dan pihak-pihak yang diduga menjadi backing dalam penguasaan kawasan hutan lindung tersebut.
“Publik berhak mengetahui siapa yang menerbitkan dokumen, siapa yang bermain, siapa yang mendapatkan keuntungan, dan siapa yang mengendalikan praktik mafia lahan di kawasan hutan lindung itu,” lanjut Ridwan.
GERMASI memastikan akan terus mengawal penanganan kasus tersebut hingga tuntas dan meminta pemerintah pusat turut memberi perhatian serius terhadap dugaan perusakan kawasan hutan di Lampung Barat.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Lampung dikabarkan telah memanggil dan memeriksa sejumlah aparat pekon terkait status kawasan hutan Register 43 B Krui Utara, aktivitas alat berat, serta dugaan penerbitan dokumen lahan di wilayah tersebut.
Langkah GERMASI mengawal persoalan ini dinilai sebagai bentuk dorongan masyarakat sipil dalam memperkuat penegakan hukum terhadap dugaan mafia kawasan hutan di Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa, Lampung Barat. (Ipung)
