Lampungjaya.news | Bandar Lampung – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung melakukan audit investigatif terhadap pelaksanaan 14 paket pengadaan di RSUD KH Ahmad Hanafiah, Kabupaten Lampung Timur, Tahun Anggaran 2026.
Permintaan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya praktik kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN), termasuk dugaan pengaturan paket pekerjaan, mark-up harga hingga indikasi pemberian cash back dalam proses pengadaan.
KAMPUD menyatakan telah secara resmi menyampaikan permohonan pemeriksaan kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung pada Senin (31/8/2026).
Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, mengatakan permohonan tersebut diajukan berdasarkan hasil investigasi internal organisasi serta sejumlah informasi dan dokumen yang diklaim telah dikumpulkan dari berbagai pihak.
“Kita telah secara resmi mengirimkan surat permohonan pemeriksaan (audit) kepada Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung tepatnya pada Senin (31/8/2026) terkait terlaksananya 13 paket pengadaan proyek alat kesehatan (Alkes) dan 1 paket pengadaan electric generating set tahun anggaran 2026 yang diduga telah terjadi praktik kolusi, korupsi dan nepotisme,” ujar Seno dalam keterangan pers, Jumat (4/9/2026).
Menurut Seno, pihaknya meminta BPK RI menindaklanjuti dugaan tersebut melalui pemeriksaan terhadap proses pengadaan serta penggunaan keuangan negara atau daerah.
Seno menyebut dugaan pengaturan proyek berkaitan dengan pembagian paket pengadaan kepada sejumlah perusahaan penyedia.
KAMPUD mencatat terdapat enam perusahaan yang disebut terlibat dalam paket pengadaan tersebut, yakni Endo Indonesia, Bina Equipment Sejahtera, Aritek Karya Mandiri, Medivindo Sarana Medica, GE Operations Indonesia, dan Pana Indo Alkestama.
KAMPUD mengklaim dugaan tersebut diperoleh berdasarkan keterangan sejumlah pihak, termasuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta informasi yang menurut mereka berkaitan dengan keterangan Bupati Lampung Timur.
Namun demikian, berbagai tudingan tersebut masih merupakan dugaan yang disampaikan KAMPUD dan memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait dan aparat berwenang.
Seno juga menyoroti posisi Plt Direktur RSUD KH Ahmad Hanafiah yang disebut sekaligus menjalankan fungsi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan pengadaan tersebut.
Menurut KAMPUD, kondisi tersebut perlu diperiksa lebih lanjut untuk memastikan apakah seluruh proses pengadaan telah berjalan sesuai ketentuan.
Selain dugaan pengaturan paket, KAMPUD juga menyoroti dugaan mark-up harga dalam sejumlah pengadaan alat kesehatan.
Seno mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen sebagai bahan awal permohonan pemeriksaan kepada BPK RI.
Dokumen tersebut, kata dia, antara lain berupa rekaman percakapan, hasil survei harga kepada distributor alat kesehatan sebagai pembanding, dokumen undangan pemaparan spesifikasi teknis, serta dokumen pendukung mulai dari tahap perencanaan hingga pemilihan penyedia melalui metode e-purchasing.
“Didasarkan pada keterangan dan bukti petunjuk dari PPTK disinyalir pengkondisian tersebut karena adanya komitmen tertentu yang mengarah kepada mark-up harga kegiatan,” kata Seno.
Ia menyebut hasil survei harga pembanding yang dilakukan timnya menemukan dugaan selisih harga hingga sekitar 20 persen.
KAMPUD menduga selisih tersebut berkaitan dengan kemungkinan adanya pemberian cash back, rabat, atau potongan harga setelah proses transaksi pengadaan selesai.
Meski demikian, dugaan tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan independen dan kewenangan lembaga berwenang agar dapat diketahui apakah terdapat kerugian negara maupun pelanggaran hukum.
Sekretaris Umum DPP KAMPUD, Agung Triyono, turut mempersoalkan proses perencanaan dan pengadaan sejumlah alat kesehatan.
Ia mengeklaim menemukan indikasi adanya paket pekerjaan yang tidak tercantum dalam sistem perencanaan pengadaan, tetapi kemudian muncul dalam proses pelaksanaan dan penyedia tertentu langsung ditetapkan.
Salah satu yang disoroti adalah pengadaan belanja alat kedokteran bedah yang disebut dikerjakan oleh Endo Indonesia.
Menurut Agung, paket tersebut perlu diperiksa karena dinilai memiliki kemiripan dengan paket pengadaan alat kedokteran electrocautery sebanyak dua set dengan spesifikasi power monopolar cutting dan monopolar coagulation, yang juga disebut dikerjakan oleh penyedia yang sama.
“Kita tinjau dari rencana pengadaan, kemudian meneliti atas deskripsi kegiatan, dan meninjau riwayat proses pemilihan penyedia melalui e-katalog, nampak terindikasi adanya penyelundupan paket kegiatan,” ujar Agung.
Ia menduga kondisi tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih anggaran. Namun, dugaan tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, nilai kontrak, serta proses pemilihan penyedia.
Ketua DPD KAMPUD Kabupaten Lampung Timur, Fitri Andi, meminta BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung merespons permohonan audit tersebut secara transparan dan akuntabel.
Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memberikan kepastian mengenai ada atau tidaknya penyimpangan dalam pelaksanaan 14 paket pengadaan tersebut.
“Kita meminta Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung merespon secara cepat dan menindaklanjuti permohonan pemeriksaan ini secara transparan dan akuntabel demi keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum serta nilai kepatutan di dalam masyarakat,” kata Andi.
Ia menambahkan, KAMPUD juga membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pidana berdasarkan hasil kajian maupun pemeriksaan lebih lanjut.
“Kemungkinan juga kita akan meneruskan laporan tersebut ke Kejaksaan Agung RI, Kortas Tipikor Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) di Jakarta,” ujarnya.
Hingga berita ini disusun, tudingan mengenai dugaan pengaturan paket, mark-up harga, cash back, maupun dugaan tumpang tindih anggaran yang disampaikan KAMPUD masih membutuhkan klarifikasi dan pembuktian dari pihak terkait serta hasil pemeriksaan lembaga berwenang.
Lampungjaya.news akan terus mengikuti perkembangan permohonan audit tersebut, termasuk tanggapan dari pihak RSUD KH Ahmad Hanafiah, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, para penyedia yang disebut, serta BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung. (LJ)
