Lampungjaya.net, Way Kanan – Penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat juga peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan dan kehasan suatu daerah dalam sistem NKRI sebagaimana tercantum dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Edward Antony, saat menyampaikan sambutan pada rapat evaluasi rencana aksi HAM (RANHAM) dan Kabupaten/kota peduli HAM (KKP HAM) di ruang rapat utama pemerintah daerah Kabupaten Way Kanan, Rabu (28/8/2019)
Edward melanjutkan, Pemerintah Kabupaten Way Kanan sudah menerapkan beberapa kriteria KKP HAM dimana pada kriteria anak Kabupaten Way Kanan telah meraih predikat Kabupaten layak anak tahun 2019 yang selanjutnya berkaitan dengan hak atas lingkungan yang berkelanjutan pada tahun 2018 telah mendapatkan piala adipura kategori kota kecil. Beberapa prestasi inilah yang harus terus didukung dengan SDM yang mampu untuk berdaya saing yang salah satunya adalah upaya menyajika data terkait RANHAM dan KKP HAM yang dilaksanakan pada hari ini.
“Saya juga berharap pada rapat evaluasi tersebut narasumber dapat memberikan bimbingan dan arahannya sehingga penyajian data terkait kriteria RANHAM dan KKP HAM dapat terpenuhi dengan nilai yang baik sehingga Way Kanan mendapatkan predikat KKP HAM di tahun 2019 dan tahun-tahun selanjutnya,” ungkapnya.
Diketahui, rapat evaluasi RANHAM dan KKP HAM diselenggarakan dengan maksud sebagai upaya pemerintah daerah kabupaten untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab dalam penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakkan dan pemajuan HAM yang bertujuan untuk memotivasi pemerintah daerah untuk melaksanakan dimaksud tersebut sehingga pemerintah Kabupaten Way Kanan dapat memenuhi indikator penilaian yang telah ditentukan.
Penyelenggaraan RANHAM berpedoman pada PP nomor 33 tahun 2018 tentang perubahan peraturan presiden tahun 75 tahun 2015 tentang rencana aksi nasional HAM tahun 2015-2019, issu-issu terkait sebagaimana tercantum pada lampiran II, yaitu angka 5 terkait hak atas ketersediaan pangan, angka 8 yang berhubungan dengan sinergitas beberapa kementerian dengan issu perlindungan masyarakat hukum adat dalam pengukuhan kawasan hutan, dan angka 10 terkait pengakuan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat, beberapa kriteria tersebut merupakan salah satu issu yang mejadi kewenangan pemerintah daerah. Sedangkan penilaian kabupaten/kota peduli HAM, sebagaimana dinyatakan pada pasal 3 ayat (1) permen hukum dan HAM nomor 34 tahun 2016 tentang kriteria daerah kabupaten/kota peduli hak asasi manusia, didasarkan pada terpenuhinya hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak perempuan dan anak, hak atas kependudukan, hak atas pekerjaan, hak atas perumahan yang layak, dan hak atas lingkungan yang berkelanjutan.
Acar tersebut dihadiri oleh kepala divisi pelayanan hukum dan HAM provinsi lampung Fatmawati, kasubsi pemajuan HAM provinsi lampung Evi Suryaningsih, dan narasumber dari kantor wilayah hukum dan HAM provinsi lampung, kepala badan perencanaan pembangunan daerah Drs. Rudi Joko Kurnianto, kepala bagian hukum setdakab Indra Zakariya Rayusman, dan unsur satuan kerja perangkat daerah serta bagian sekretariat daerah kabupaten. (Indera)