Empat HP Hilang Dua Pelaku Curat Berikut Satu Penadahnya Ditangkap Polisi
Spread the love

Lampungjaya.news, Lampung Tengah – Setelah Melakukan Penyelidikan Panit Reskrim Polsek Terbanggi Besar Bersama Anggotanya berhasil menangkap Pelaku Penadah hasil Kejahatan Berinisial AW Alias Erwin, (43) yang beralamat Lk IV Kel Bandar Jaya Barat Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah, Berikut HP jenis VIVO warna biru Milik Korban, Jum’at (03/09/2021), sekira jam 10.30 WIB.

Selanjutnya dilakukan Introgasi bahwa HP jenis VIVO warna biru didapat dari Pelaku YA Alias Muda Jaya, (43) Alamat Jl Tanjung api api Kel Purwosari Kec Tanjung Lago Kab Banyu Asin Kota Palembang atau Kel Bandar Jaya Barat Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah, dan mengakui bahwa melakukan pencurian bersama dengan kawannya RR Als Rido (24), Alamat Penengahan Kel Bandar Jaya Timur Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah, dirumahnya dan berhasil disita HP VIVO warna Merah milik Korban.

Menurut Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Drs Sutana Yusuf. M. Kom.I, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.Ik,. “Ketiga Pelaku AW Alias Erwin, YA Alias Muda Jaya serta RR Als Rido ditangkap berdasarkan Laporan korban Santi, (39), Lk. III Penengahan Kel Bandar Jaya Timur Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah.”

Ketika korban sedang tertidur pulas dan bangun dengan tujuan ingin mengecas handphone, namun di cari tidak di temukan berikut HP milik suami dan anak korbannya juga tidak ada, Setelah di cek kebelakang rumah, pintu belakang sudah terbuka lalu mengecek pintu yang terbuka tersebut dan geribik dinding rumah korban sudah dalam keadaan bolong, yang mana diduga dirusak oleh pelaku pencurian untuk membuka pintu yang di kunci dari dalam, Rabu (14/07/2021) sekira jam 01.30 WIB.
Kerugian yang dialami oleh Korban 4 (empat) yaitu Buah Handphone dengan rincian 2 buah Handphone merk VIVO Type y12i warna Merah dan 1 buah Handphone merk VIVO Type y12i warna Biru serta 1 buah Handphone merk Samsung Biasa warna Hitam serta uang Tunai sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), kata Sutana.

Setelah Melaporkan Kejadian Korban berikut membawa barang bukti berupa Kotak Hp merk VIVO y12i warna Merah, Kotak Hp merk VIVO y12i warna Merah serta Kotak Hp merk VIVO y12i warna Biru, sebagai dasar penyelidikan, lanjut Sutana.
Dengan Menangkap Penadahnya berikut barang Buktinya lalu dikembangkan dan menangkap dua Pelaku pencurian dirumahnya selanjutnya dibawa ke Polsek Terbanggi Besar Lampung Tengah, Tambahnya

Guna Mempertanggung Jawabkan Perbuatannya Dua Pelaku YA Alias Muda Jaya serta RR Als Rido kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana sedangkan AW Alias Erwin kita kenakan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun dan 4 Tahun Penjara, demikian Pungkasnya. (Ilham)