Empat Pelaku Diduga Pengedar Sabu Diamankan Polisi,Dua diantaranya Warga Sumsel.
Spread the love

Lampungjaya.news , Way Kanan – Satnarkoba Polres Way Kanan berhasil ungkap kasus pelaku peredaran narkotika diduga jenis sabu dengan meringkus empat tersangka di Kampung Sangkaran Bhakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Jum’at (17/1/2020).

Tersangka berinisial YS (41) warga Kampung Negeri Pakuan Kecamatan Buay Pemuka Peliung Kabupaten OKU Timur, BA (39) warga Kampung Kota Baru Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur, DT alias Pedet (54) warga Kampung Sangkaran Bhakti Kecamatan Blambangan Umpu dan RSN (44) warga Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro, melalui Kasat Narkoba AKP I Made Indra Wijaya menerangkan kronologis pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2020, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan memperoleh informasi dari Masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan atau peredaran gelap Narkotika Gol I bukan tanaman jenis Sabu di Kampung Sangkaran Bhakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan, sampai dilokasi pada hari Rabu tanggal 15 Januari sekitar pukul 20.30 Wib terdapat 4 (empat) orang laki-laki yang mengaku berinisial YS, BA, DT alias Pedet dan RSN berada di dalam rumah DT oleh petugas lalu diamankan.

Hasil penggeledahan badan atau pakaian atau tempat tertutup lainnya milik terlapor DT, dan ditemukan barang atau benda yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika di halaman belakang rumah DT dan barang bukti lain diduga narkotika jenis sabu.

Diantaranya yakni satu buah tas selempang warna biru yang bertuliskan “BAF”, yang didalamnya berisikan satu buah kotak rokok sampoerna yang berisikan 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu, dua unit timbangan digital, 252 (dua ratus lima puluh dua) lembar plastik klip bening ukuran kecil, 17 (tujuh belas) lembar plastik klip bening ukuran sedang, 8 (delapan) lembar plastik klip bening ukuran besar, satu bungkus plastik klip bening yang berisikan dua batang kaca pirek, satu bungkus plastik klip bening yang berisikan satu buah korek api gas, jarum bakar, sekop, cotton bud, dan satu buah gulungan kertas timah, satu buah kotak rokok merk Sampoerna berisikan 4 (empat) lembar plastik klip bening ukuran kecil dan satu buah obeng kecil.

Selanjutnya dua buah alat hisap (Bong) yang terbuat dari botol bening berisikan cairan bening, satu buah kotak rokok merk magnum warna biru, yang berisikan satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan 27 (dua puluh tujuh) lembar plastik klip bening ukuran kecil dan satu bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan potongan pil yang diduga narkotika jenis ekstaksi.

Selanjutnya tersangka diamankan tanpa perlawanan berikut barang bukti lansung dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun, Pungkasnya.(rls)