Lampungjaya.news, Pringsewu – Tim Cobra Satnarkoba Polres Pringsewu kembali berhasil menangkap 4 pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu dan ganja diwilayah hukum kecamatan Pringsewu.
Keempat pelaku asal warga kecamatan Pringsewu yang ditangkap ini terdiri dari 2 pelaku diduga sebagai bandar yakni berinsial EN (40) dan YP (24). Sedangkan 2 pelaku lainnya sebagai pengguna berinsial ES (41) dan SJ (38).
Kasat Narkoba Iptu Dedi wahyudi, SH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK mengatakan bahwa jajaran Sat Narkoba Polres Pringsewu berhasil melakukan penangkap 4 pelaku penyalahguna Narkotika jenis Sabu dan ganja pada, Jumat (11/9/20) dan Sabtu (12/9/20) lalu.
“Rentetan penangkapan diawali dari pelaku EN yang dalam proses penggeledahan kami dapatkan BB berupa 4 buah plastik klip berisi 1,24 gram narkotika jenis shabu, 2 buah plastik klip bekas pakai 1 buah dompet warna hitam, 3 buah pipa kaca pirek bekas pakai, 1 buah tas dan alat hisap sabu”Ungkap Dedi dalam Pres Reales melalui Humas Polres Pringsewu, Senin (14/9/20).
Menurut Dedi, bahwa dalam proses interogasi pelaku EN yang diduga sebagai bandar mengaku mendapatkan barang haram membeli dari pelaku YP sebanyak 9 gram seharga Rp 9,5 juta.
“Jadi, pelaku EN telah menjual sebagian barang kepada pelaku ED dan SJ. Bahkan, sebagian telah habis dikonsumsi EN sendiri dan tersisa 1,09 gram, ”Terang Dedi Wahyudi.
Lanjut Dedi, Berdasarkan keterangan tersebut, Satnarkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku ED dan SJ sebagai pengunaan narkoba pada, Jumat (11/9/20) .
“Dari pelaku ED kami dapatkan BB berupa 1 buah alat hisap sabu (bong) dan 1 unit HP.
kemudian terhadap pelaku SJ kami dapatkan BB berupa 1 buah pipa kaca pirek bekas pakai dan 2 buah alat hisap sabu (Bong),” Ucap dia.
Setelah itu, dikatakan Dedi, pada Sabtu (12/9/20) pukul 05.30 wib kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku YP yang sekaligus berperan sebagai bandar saat sedang berada di kelurahan Pringsewu Selatan Kecamatan Pringsewu.
“Saat kami lakukan proses penggeledahan dari tangan pelaku YP ditemukan barang bukti berupa 5 buah plastik klip berisi 5,19 gram narkotika jenis shabu, 3 buah plastik berisikan 109,74 gram daun ganja kering.(*/red)