FORMADES Desak Kejari Tubaba Usut Dugaan Penggunaan Dana Desa untuk PORKAB: “Jangan Tutup Mata!”

Lampungjaya.news, Tubaba – Pelaksanaan Pekan Olahraga Kabupaten (PORKAB) Tulang Bawang Barat (Tubaba), yang digelar sejak 27 hingga 31 Juli 2025, menuai polemik. Beredar informasi bahwa para Kepala Tiyuh (Kepalo/Kades) diminta menyetor dana Rp2–3 juta dari Dana Desa (DD) untuk mendukung kegiatan tersebut. Kritikan keras pun datang dari Ketua Umum Forum Membangun Desa (FORMADES), Junaidi Farhan.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Junaidi menyebut bahwa penggunaan Dana Desa untuk membiayai kegiatan olahraga di tingkat desa diperbolehkan, namun tidak untuk mendanai kegiatan skala kabupaten seperti PORKAB.

“Aneh dan menyalahi aturan. Dana Desa itu untuk pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa. PORKAB jelas kegiatan kabupaten, seharusnya dibiayai penuh oleh APBD, bukan memberatkan desa,” tegas Junaidi, Kamis (31/07/2025).

Junaidi juga menekankan bahwa dugaan ini harus menjadi perhatian serius Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubaba.

“Kalau benar dana desa dipaksa untuk PORKAB, itu pelanggaran. Harus diusut. Kejari jangan tutup mata. Jangan sampai hal seperti ini dibiarkan dan jadi kebiasaan,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Panitia PORKAB Untung Budiono menyatakan bahwa kegiatan tersebut sepenuhnya dibiayai melalui APBD Provinsi Lampung yang disalurkan ke KONI Kabupaten Tubaba.

Namun, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan pengakuan sejumlah Kepala Tiyuh. Salah satunya , yang tidak mau di sebut nama nya menyebut bahwa seluruh kepalo diminta menyumbang dana dari Dana Desa.

“Kami diminta kontribusi dua juta rupiah per tiyuh. Dana itu kami serahkan ke panitia kecamatan. Sumbernya dari Dana Desa, dan itu atas arahan,” ujarnya.

Hal serupa dibenarkan oleh beberapa kepala tiyuh lainnya di Kecamatan Tumijajar dan Tulang Bawang Udik, yang juga mengaku diminta menyerahkan dana serupa.

PORKAB Tubaba diikuti oleh 717 atlet dan official dari sembilan kecamatan. Acara pembukaan yang digelar di Lapangan GOR ZA Pagar Alam, Tiyuh Kagungan Ratu, dihadiri oleh Bupati Novriwan Jaya, Wakil Bupati Nadirsyah, perwakilan KONI, unsur Forkopimda, serta pejabat provinsi dan kabupaten.

Namun di balik kemeriahan, muncul dugaan praktik penyalahgunaan Dana Desa, yang seharusnya digunakan untuk kepentingan langsung masyarakat desa. FORMADES menilai, jika benar dana desa digunakan, maka ada pelanggaran regulasi yang harus diproses secara hukum.

Catatan Redaksi: Dana Desa adalah anggaran negara yang diawasi ketat. Setiap rupiah harus digunakan sesuai peraturan. Jika benar digunakan untuk kegiatan kabupaten tanpa dasar hukum yang sah, maka ini bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan anggaran dan patut ditindaklanjuti oleh APH.(Jhn)