GANN Kabupaten Tanggamus Melaksanakan Sosialisasi P4GN kepada Pelajar SMP/SMK/SMA,MA
Spread the love

Lampungjaya.news, Tanggamus – Kegiatan Sosialisasi Penyuluhan tentang P4GN (pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika) bagi pelajar SMP,SMA,SMK & MA di kecamatan Kotaagung Barat, Kotaagung Pusat, Kotaagung Timur dengan menerapkan protokol kesehatan dalam upaya menjalankan Program kerja GANN Jangka Panjang dan telah terjadwal oleh Pengurus DPC GANN Kabupaten Tanggamus kegiatan dilaksanakan di Aula SMK Al-Qolam Kota Agung. Kamis, (22/4/2021).

Peran GANN dalam kehidupan sosial kemasyarakatan adalah sangat penting dalam upaya Pencegahan penyalahgunaan narkoba. Masyarakat terutama generasi muda mesti tau dampak dan bahaya narkoba.

Banyak anak muda menjadi korban ketidaktahuan ini dan kemudian terjerumus dan seolah-olah tersesat dan tak berdaya, maka GANN hadir untuk menyelamatkan dan memberikan pengetahuan serta himbauan kepada generasi millenial terhadap ancaman bahaya Narkoba.

Bagaimana cara memahamkan dan memberi keyakinan yang kuat kepada generasi Milenial dikupas habis oleh Herwan Ketua GANN Tanggamus beserta jajaran Pengurus DPAC Kota Agung, dimana materi ini menjelaskan tentang definisi Narkotika dan dampak hukumnya, serta bagaimana bahaya narkoba terhadap tubuh.

Kemudian materi kedua yang tidak kalah menariknya adalah tentang efek dan dampak bagi penyalahgunaan narkoba terutama dampak terhadap fisik antara lain: gangguan pada sistem syaraf, gangguan pada jantung dan pembuluh darah, gangguan pada kulit, gangguan pada paru-paru, sering sakit kepala, mual-mual dan muntah, suhu tubuh meningkat. bahaya narkoba bisa berakibat fatal ketika terjadi over dosis yang bisa menyebabkan kematian.

Adapun dampak terhadap psikologis adalah hilang rasa percaya diri, menghayal, penuh curiga, sering tegang dan gelisah, menjadi ganas dan bertingkah laku yang brutal,
cenderung menyakiti diri, perasaan tidak aman.

Dan terhadap lingkungan sosial dampaknya adalah seperti gangguan mental, anti sosial dan asusila, di kucilkan lingkungan, pendidikan menjadi terganggu dan masa depan suram.

Herwan selaku ketua GANN Kabupaten Kabupaten Tanggamus menyampaikan bahwa untuk mencegah penyalahgunaan narkoba diatur dalam UU 35 tahun 2009 pasal 104 adalah tanggung jawab seluruh elemen bangsa dari mulai lingkungan terkecil yaitu; keluarga, RT/RW, Masyarakat, lembaga pendidikan, sampai pemerintah Daerah, kami yang tergabung GANN (Generasi Anti Narkotika Nasional) Kabupaten Tanggamus bersyukur bisa mengambil bagian dalam upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkotika, dalam menyelamatkan generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan narkoba imbuhnya.

Turut hadir dalam acara tersebut Pengurus DPC GANN Tanggamus, DPAC GANN Kota Agung Perwakilan Yayasan Startec Kota Agung, Bati TUUD Danramil Kota Agung & BabinKamtibmas Polsek Kota Agung.

Kegiatan ini di adakan dalam menjalankan Program Kerja GANN yang tujuan utamanya adalah memberikan pemahaman terhadap bahaya narkoba bagi generasi penerus bangsa dari ancaman bahaya narkoba dan membantu program pemerintah RAN No 2 Tahun 2020 tentang P4GN. (Tim)