
Lampungjaya.news, Pesawaran – Gelapkan motor warga pesawaran IH (43) Warga Kelurahan Sukadana Ham Kecamatan Tanjung Karang Barat Kodya Bandar Lampung berhasil di tangkap Team Tekab 308 Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo yang diwakili Kapolsek Gedongtataan Kompol Hapran Zambank mengatakan,bahwa pelaku tersebut diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor Tanggal 13 Oktober 2020 tentang tindak pidana penggelapan barang berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario BE 2742 RT yang terjadi pada Hari Sabtu tanggal 03 Oktober 2020 pukul 17.30 WIB di Desa Gedong Tataan, Kecamatan Gedong Tataan.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah diamankan 1 (satu) orang laki laki yang kedapatan melakukan tindak pidana Penggelapan Jo Pertolongan Jahat / Penadahan sebagaimana dalam pasal 372 Jo 480 KUHP,” kata Harpan.Rabo(7/4/2021)
Ia menerangkan, pada hari Sabtu 03 Oktober 2020 sekira pukul 17.30 WIB di Desa Gedong Tataan Kecamatan Gedung Tataan telah terjadi tindak pidana penggelapan barang berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Vario 150 warna merah tahun 2020 dengan nomor Polisi BE 2742 RT, nomor Mesin KF41E1987803 nomor Rangka MH1KF4113LK985886 yang dilakukan oleh tersangka DENI PRADANA dengan cara oleh pelaku berpura pura main di rumah korban kemudian meminjam sepeda motor untuk pulang kerumahnya dengan alasan akan mandi sebentar.
“Setelah membawa sepeda motor tersebut selanjutnya pelaku tidak datang lagi, kemudian korban mencari kerumah pelaku tetapi pelaku sudah tidak ada dirumah dan orang tua pelaku tidak mengetahui keberadaan pelaku, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 10.500.000 (sepuluh juta Lima ratus ribu rupiah), ” terang nya.
Akibat perbuatannya, tersangka IH disangkakan dengan Pasal 372 Jo 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(Budi)