Gelar Konfrensi Pers, Polres Lampung Tengah Berhasil Tangkap 3,6 Kg Ganka
Spread the love

Lampungjaya.news, Gunung Sugih – Kasat Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, SIK, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.IK didampingi KBO Sat Res Narkoba Iptu Admar, Kanit Opsnal Sat Res Narkoba Ipda Andri Novrialdi S.Tr.K serta Kasi Humas AKP Sayidina Ali melaksanakan Konfrensi Pers terkait ungkap kasus 3,6 Kg Ganja di dusun II Kampung Indra Putra Subing Kec Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah, Senin (31/01/2022) pukul 13.30 Wib.

AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, SIK, menjelaskan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat di Dusun II Kampung Indra Putra Subing Kec Terbanggi Besar tersebut sering terjadi transaksi narkoba.

Kemudian Kanit Opsnal Res Narkoba Ipda Andri Novrialdi S.Tr.K bersama anggota melakukan penyelidikan dan didapat informasi Akurat langsung melakukan tindakan Kepolisian berupa penggeledahan badan dan sekeliling rumah yang diduga Pelaku penyalahgunaan Narkoba. Jum’at (28/01/2022) sekira pukul 17.00 WIB.

Pada saat penggeledahan didapat barang bukti berupa 2 (dua) bungkus karton berlakban cokelat kemasan 1 kg berisi daun dan batang kering diduga narkotika jenis ganja, 1 bungkus karton berlakban coklat kemasan 1/2 kg berisi daun dan batang kering diduga narkotika jenis ganja, 13 bungkus karton berlakban hitam kemasan 1 ons berisi daun dan batang kering diduga narkotika jenis ganja, 1 kantong plastik asoy warna putih berisi daun dan batang kering “ Kata Yofi.

Pelaku berinisial SB (34) warga Dusun II Indra Putra subing Rt 002 Rw 002 Kec Terbanggi besar Lampung Tengah berhasil kita amankan dirumahnya berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polres Lampung Tengah guna dilakukan pengembangan, “tambahnya.

Pelaku SB kita Jerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun Penjara“ Tegas AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, SIK. (Ilham)