Lampungjaya.news, Way Kanan – Polsek Negeri Besar Polres Way Kanan melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi di lokasi pasar Kalangan Kampung Negeri Jaya Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan. Selasa (29/9/2020).
Kegiatan dipimpin Kanit Sabhara Polsek Negeri besar Ipda Nursyamsi bersama Bripka Wiwin, Briptu Andika S. , Bripda Santori bersama Satpol PP Kecamatan Negeri Besar .
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Negeri Besar Ipda I Ketut Suwardi Artono menayampaikan kegiatan operasi yustisi ini dalam rangka melaksanakan Surat Edaran Bupati Way Kanan dan Pergub no. 45 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman (AKB – M2PA) bebas Covid-19 di Kabupaten Way Kanan.
Dalam aksinya, petugas gabungan memberikan himbauan kepada masyarakat agar wajib menggunakan masker bila keluar rumah.
Untuk mendisiplinkan warga bagi yang tidak menggunakan masker petugas lansung memberikan teguran lisan hingga sanksi sosial berupa push up.
Lebih lanjut, kata Kapolsek tujuan operasi yustisi ini, agar masyarakat selalu mematuhi petunjuk protokol kesehatan dengan cara menggunakan masker tak lain untuk mencegah dan memutus mata rantai penularan Covid-19 yang masih melanda di Indonesia khususnya Kabupaten Way Kanan,” Ujar Kapolsek,(*/red)