Hadiri Peresmian Pos Bantuan Hukum Desa, Pesisir Barat Terima Apresiasi Menteri Hukum RI

Lampungjaya.news, Bandar Lampung – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tedi Zadmiko, S.K.M., M.M., menghadiri kegiatan peresmian Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan Provinsi Lampung yang digelar di Balai Keratun Kantor Gubernur Lampung, Senin (9/3/2026).

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan dihadiri oleh Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas yang sekaligus meresmikan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan di Provinsi Lampung.

Dalam kesempatan tersebut, Sekda Pesisir Barat Tedi Zadmiko menerima penghargaan langsung dari Menteri Hukum RI sebagai bentuk apresiasi atas komitmen Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat dalam mendukung penguatan layanan bantuan hukum bagi masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Gubernur Lampung dr. Jihan Nurlela, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Dr. Marindo Kurniawan, unsur Forkopimda Provinsi Lampung, pimpinan instansi vertikal, serta para bupati dan wali kota se-Provinsi Lampung.

Dalam kegiatan tersebut, Sekda Pesisir Barat hadir didampingi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pesisir Barat.

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan.

Sementara itu, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan bahwa keberadaan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperkuat pelayanan hukum hingga ke tingkat desa.

Usai kegiatan, Sekda Pesisir Barat Tedi Zadmiko menyampaikan bahwa penghargaan yang diterima menjadi motivasi bagi Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam memberikan akses bantuan hukum yang lebih luas dan merata.

“Melalui keberadaan Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan ini diharapkan masyarakat semakin mudah memperoleh layanan dan pendampingan hukum,” ujarnya. (Ipung)