Hampir Sepekan, Kasus Penggerbekan Penimbunan BBM Sedingin Es Di Polres Way Kanan
Spread the love

Lampungjaya.news, Way Kanan – Sudah hampir satu minggu kasus penggerbakan penimbunan BBM di Kampung Negeri Batin Kecamatan Umpu Semunguk oleh Tim Tipiter Polres Way Kanan tidak terdengar berita kelanjutanya, nyaris sedingin Es. Jumat (26/05/2023)

Bahkan, untuk pelaku yang juga tuan rumah pada penggerbekan penimbunan BBM tidak di tangkap oleh pihak Tipiter Polres Way Kanan, padahal waktu penggerbakan pihak Tipiter Polres Way Kanan telah menyita barang bukti BBM berupa 82 dirijen dan sebuah mobil berjenis pickup.

Untuk diketahui, pihak Polres Way Kanan telah melakukan Penggerbakan diduga penimbun BBM pada hari Rabu (17/05/2023) sore, disaksikan banyak masyarakat dan sempat menjadi viral beritanya.

Namun, sampai saat ini tidak ada berita rilis resmi tentang penangkapan penimbunan BBM oleh pihak Polres Way Kanan.

Hal ini telah membuat rasa tidak puas dikalanganan masyarakat, karena tidak ada keterbukaan atas penangkapan penimbunan BBM, padahal Kapolri sudah jelas minta kepada jajarannya untuk menyampaikan sejelas-jelas nya satu kasus perkara, sehingga masyarakat dapat mengetahui sejauh mana perkembangan perkara tersebut, terlebih lagi penangkapan ini telah menyita perhatian masyarakat setempat.

Ketua BARA JP Way Kanan Iparia Rahmat merasa bingung dengan kinerja Tipiter Polres Way Kanan yang terkesan membiarkan pelaku penimbunan BBM dengan Barang Bukti 82 Dirijen dan sebuah mobil pickup bebas berkeliaran alias tidak di tangkap.

“Ada apa ini, bukannya sudah jelas pelaku bisa dijerat tentang tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, yang disubsidi pemerintah. Yakni Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana.

Pelaku bisa terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 Milliar.” Tegas Rahmat .

Kami akan lanjutkan masalah ini untuk di koordinasikan ke DPP BARA JP, agar dapat dilaporkan Ke Unit Propam Polri dan Kapolri langsung, jelas ini penimbunan BBM dan ada BB nya, pelakunya kok gak ditangkap. “Kandasnya.

Berawal dari Penangkapan tempat penimpunan Bahan Bakar Minyak di salah satu rumah warga Kampung Negara Batin oleh Tim Tipiter Polres Way Kanan Rabu (17/5) sekitar pukul 15.30 WIb..

Penggerbakan yang dilakkukan oleh petugas Polres Way Kanan dipimpin oleh Kanit langsung bersama 4 anggota nya di susul 5 anggota Resmob , kejadian sempat membuat heboh warga yang ada di sekitar Kampung Negeri Batin Dusun Muara Lungka .

Dari hasil penggerbakan ini di dapat 82 Derijen dan sebuah mobil.pickup sebagai Bahan Bukti yang langsung di sita oleh pihak Polres Way Kanan untuk diamankan. Sampai saat ini tidak ada berita kelanjutan dan pelaku penimbunan BBM masih berkeliaran. (smsi_wk)