Hancurkan Jalan Umum, Truck Bermuatan Overtonase Tak Gubris Surat Edaran Bupati

Lampungjaya.news, Way Kanan – Makin parah jalan lintas dari Kampung Serupa Indah Pakuan Ratu menuju perbatasan Kabupaten Lampung Utara Hanakau Kecamatan Sungkai Utara yang diakibatkan oleh armada angkutan yang melebihi tonase muatan.

Dari informasi yang diperoleh, bahwa Mobil yang merusak ini adalah armada yang mengangkut hasil singkong kesalahsatu pengumpul, dan Pabrik yang ada di Kampung Serupa Indah Kecamatan Pakuan Ratu dari PT Hanakau dan sekitarnya. Minggu, (21/08/2022).

Mood

Kejadian seperti ini agak sedikit mengganjal, bagaimana tidak Bupati Way Kanan sudah mengeluarkan Surat Edaran tentang Larangan Kendaraan Angkutan Melebihi Kapasitas Muatan pada Tanggal 29 Juli 2022, tapi pelanggaran tentang muatan masih terus  berlangsung.

Surat Edaran ini juga telah di tujukan kepada Pimpinan Perusahaan Swasta, BUMD dan BUMN, Pimpinan Perusahaan Angkutan, Camat dan Kepala Kampung / Lurah se Way Kanan tapi tidak dipatuhi.

Mungkin, kurangnya sosialisasi tentang SE Bupati ini oleh Camat dan Kepala Kampung yang ada, sehingga membuat perusahaan dan armada tetap melanggar dengan memuat hasil bumi dengan  mobil yang bertonase melebihi dari surat edaran ini.

Hal ini juga di keluhkan oleh salah satu pemakai jalan lintas provinsi Muchlini US yang sehari-hari melintas dirute ini mengatakan, Pemerintah harus tegas menegakkan Surat Edaran Bupati tentang Larangan Kendaraan Armada Melebihi Kafasitas Muatan, agar jalan bisa bertahan lama.

“Banyak kendaraan yang melintasi Jalan dari Serupa Indah Pakuan Ratu menuju perbatasàn Lampung Utara Hanakau Sungkai Utara muatannya atau tonase melebihi dari Surat Edaran yang telah dikeluarkan oleh Bupati Way Kanan, kami minta aparat untuk ditertibkan agar jalan bisa bertahan lama. “Imbuhnya.

Lebih baik disiapkan petugas Kecamatan di posko tertentu, untuk mengawasi kendaraan yang melebihi tonase yang lewat, ikuti Surat Edaran Bupati, Insak Allah jalan bisa tahan lama. “Ujar Muhlini.

Dari pantauan Media, selama ini banyak jalan rusak diakibatkan oleh kendaraan angkutan bertonase lebih yang melintas baik di jalan Nasional, Provinsi maupun Kabupaten.

Aparat pemerintah dari Kecamatan sampal Kampung atau Kelurahan perlu lebih aktif lagi mensosialisasikan Surat Edaran Bupati ini, dan bila perlu dibuatkan posko-posko pengawasan disetiap perbatasan untuk memantau kendaraan yang lewat, bila kedapatan melanggar agar bisa ditindak untuk tidak melewati jalan yang dilaluinya karena melebihi batas tonase.(smsi_wk)