Lampungjaya.news, Bandar Lampung – Heboh penggerbakan lokasi Tambang Batu Bara Ilegal yang berada di Kampung Bumi Dana Kecamatan Way Tuba oleh Dirkrimsus Polda Lampung kamis (14/9) sekitar pukul 14.00 Wib, membuat gerah dan marah tokoh Masyarakat Way Tuba dan juga Anggota DPRD Provinsi Lampung di Komisi 1 Bapak Sahdana.
Sahdana meminta kepada aparat hukum agar segeara menangkap baik itu pelaku ataupun oknum yang membekingi kegiatan tersebut.
“Saya minta Kapolda Lampung segera tangkap semua pelaku yang terlibat di tambang Batu Bara Ilegal di Kecamatan Way Tuba.
Ada oknum Kepala Kampung yang terlibat segera ditangkap karena dia koordinator dilapangan dan semua yang ikut andil di dalam tambang batu bara ilegal ini. “Tegasnya Kepada Media. Jumat, (15/09/2023).
Selain itu, beliau juga meminta agar barang bukti batu bara yang ditangkap, jangan sampai hilang di jual ataupun di pindahkan tangankan oleh siapa pun.
Perbuatan penambangan Batu Bara Ilegal ini, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan pasal 89 ayat (1) huruf a UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan junto Pasal 55, Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar
“Negara kita, negara Hukum, tidak ada yang kebal terhadap hukum, tangkap semua yang terlibat, baik pengawas lapangan, keamanan , tukang catat atau admistrasi tangkap semua biar ada efek jera tidak akan melalukan atau ikut tambang batu bara ilegal. “Pungkasnya
Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menggerebek kawasan tambang batu bara ilegal di wilayah Kampung Bumi Dana, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan pada kamis (14 sep 2023).
Penggerebekan itu bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas ilegal mining tersebut. Petugas pun langsung menyusun rencana penindakan dengan mendatangi lokasi yang berada di Kampung Bumi Dana Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.
Dirkrimsus Polda Lampung mengamankan satu orang yang menurut dari keterangannya adalah operator. Petugas selain menangkap satu orang tersangka, juga mengamankan barang bukti berupa dua unit excavator jenis Hitachi dan Tumpukan batu bara.
Selain di Kampung Bumi Dana ada lagi Tambang Batu Bara Ilegal yang beroperasi di Kecamatan Way Tuba dan sempat mengirimkan batu bara dari penampungan. (smsi_wk)