Hentikan Pengendara Sepeda Motor yang mencurigakan, Polisi Temukan Bungkus Kecil diduga Narkoba.
Spread the love

Lampungjaya.news, Way Kanan – Satresnarkoba Polres Way Kanan bersama Polsek Baradatu berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu disaat melaksanakan Patroli Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), dijalan Lintas Sumatera Kampung Tiuh Balak 1 Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Selasa (25/2/2020).

Tersangka berinisial HA ( 34) merupakan warga Kampung Cugah Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Menurut Kasatnarkoba AKP I Made Indra Wijaya menerangkan, penangkap pelaku berawal dari petugas gabungan melakukan kegiatan rutin yang ditingkatlan (KRYD) guna mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas, sekaligus sebagai antisipasi C3 (Curas Curat dan Curanmor) dan kejahatan jalanan lainnya.

Petugas gabungan yang melaksanakan Patroli, melihat seorang laki-laki yang mencurigakan pada hari senin tanggal 24 Februari 2020 pukul 17.30 Wib datang melintas mengendarai sepeda motor honda revo warna hitam merah Nomor Polisi A 6838 KK di Jalan Lintas Sumatera Kampung Tiuh Balak 1 Baradatu.

Karena gerak geriknya mencurigai, oleh petugas diberhentikan. Ketika ditanya surat kendaraan dan identitas pribadi tidak dapat menunjukannya dan laki-laki itu mengaku berinisial HA (34) sehingga petugas melakukan penggeledahan badan/pakaian, tiba-tiba tangan sebelah kiri pelaku mengambil sesuatu barang dari celana yang dipakainya dan menjatuhkannya ke bawah.

Melihat hal itu, petugas langsung mengamankan HA benar ketika dilakukan pemeriksaan terhadap bungkusan barang yang sebelumnya dibuangnya, hasilnya ditemukan berupa satu bungkus plastik bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,14 gram.

Sementra diketahui pelaku HA juga diduga merupakan pelaku dalam tindak pidana terkait pasal 363 KUHP atau 362 KUHP yang terjadi di wilayah Polsek Baradatu dan untuk penyelidikan lebih lanjut, pihaknya akan melakukan pengembang kasus tersebut.

Pelaku dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama dua belas tahun, Ungkap Kasatnarkoba.(*/red)