Lampungjaya.news, Krui – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat terus memperkuat upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pelaksanaan Pengawasan Pajak dan Retribusi Daerah Terintegrasi terhadap objek pajak hotel dan restoran. Kegiatan yang berlangsung pada 6–10 Juli 2026 tersebut menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memastikan optimalisasi penerimaan daerah.
Pengawasan dilakukan secara langsung di sejumlah hotel, penginapan, dan restoran yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pesisir Barat. Melalui kegiatan ini, pemerintah memastikan seluruh pelaku usaha telah melaksanakan kewajiban perpajakan dan retribusi daerah secara tertib, tepat waktu, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum Setdakab Pesisir Barat, Armen Qodar, S.P., M.M., didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah Henri Dunan, S.E., bersama jajaran kepala perangkat daerah yang tergabung dalam Tim Pengawasan Terpadu.
Turut terlibat dalam kegiatan tersebut antara lain Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, Satuan Polisi Pamong Praja, Inspektorat, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Dalam pelaksanaannya, setiap perangkat daerah menjalankan fungsi pengawasan sesuai bidang masing-masing.
Badan Pendapatan Daerah melakukan pemeriksaan terhadap Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor hotel dan restoran serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tertentu. Sementara itu, Inspektorat memberikan asistensi, evaluasi, dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan tim agar berjalan sesuai ketentuan.
Di sisi lain, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang melakukan pemeriksaan terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sedangkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu memastikan seluruh perizinan usaha telah dipenuhi oleh para pelaku usaha.
Sementara itu, Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melakukan verifikasi data kunjungan wisatawan domestik maupun mancanegara serta administrasi perizinan kepariwisataan, termasuk perizinan penjualan minuman beralkohol sesuai regulasi yang berlaku.
Adapun Badan Kesatuan Bangsa dan Politik melaksanakan pemantauan terhadap keberadaan warga negara asing, sedangkan Satuan Polisi Pamong Praja bertugas melakukan pengamanan sekaligus penegakan peraturan daerah selama kegiatan berlangsung.
Untuk mendukung keterbukaan informasi, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian bertanggung jawab melakukan publikasi kegiatan sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan terhadap pajak dan retribusi daerah.
Selama pelaksanaan pengawasan, para pengelola hotel dan restoran menyatakan komitmennya untuk memenuhi seluruh kewajiban perpajakan dan retribusi daerah secara tertib serta tepat waktu.
Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat menegaskan akan terus melakukan pemantauan secara berkelanjutan hingga akhir bulan. Tidak hanya melakukan pembinaan, pemerintah juga memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang masih mengabaikan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nantinya akan digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pesisir Barat.
Melalui kegiatan Pengawasan Pajak dan Retribusi Daerah Terintegrasi, Pemkab Pesisir Barat kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola perpajakan daerah yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat serta mendorong partisipasi aktif seluruh wajib pajak dalam mendukung pembangunan daerah. (Ipung)
