
Lampungjaya.news, Kotabumi – Diduga adanya Pemalsuan Dokumen Ijazah terkait Penjaringan Apatur Desa Negeri Sakti, Kecamatan Sungkai Barat, akhirnya Inspektorat Kabupaten Lampung Utara angkat bicara. Kamis, (02/11/2023).
Telah beredar informasi yang ditayangkan oleh media Lampungjaya.news terkait temuan tentang adanya pemalsuan Dokumen ijazah milik Perangkat Desa Negeri Sakti yaitu Kadus 06 yang berinisial IK, akhirnya Irbansus Inspektorat Kabupaten Lampung Utara M Ridho Al rasyidi,S. STP. MPA angkat bicara.
Sebelumnya pihak media lampungjaya.news (red) telah melakukan konfirmasi ke Inspektorat Kabupaten Lamlung Utara, dan ditempat yang sama Inspektur Pembantu yang membawahi permasalahan ini sedang tidak ada ditempat.
Lalu kami pun berusaha menghubungi Irbansus melalui via telpon dan disambut dengan baik oleh Irbansus M Ridho Al rasyidi,S. STP. MPA. Saat dihubungi melalui via telpon Irbansus pun akan segera menanggapi atas temuan dugaan tersebut.
“Kami udah membicarakan dengan Tim mengenai permasahan yang terjadi di Desa Negeri Sakti.
Dalam waktu singkat ini, kami juga akan menindak lanjutinya dan akan melakukan pemeriksaan berkas dari panitia penjaringan sampai dengan penetapan Perangkat Desa tersebut, “jelas Irbansus Inspektorat M Ridho Al rasyidi,S. STP. MPA.
Untuk diketahui team media telah menemukan beberapa kecurangan yang terjadi di Desa Negeri Sakti, Kecamatan Sungkai Barat, Kabupaten Lampung Utara saat melakukan Penjaringan dan Pengangkatan Perangkat Desa yang diduga telah melakukan pemalsuan dokumen ijazah.
Dimana salah satu oknum perangkat di Desa Negeri Sakti, Kecamatan Sungkai Barat Kabupaten Lampung Utara, diduga menggunakan Ijazah Palsu, dan kalaupun ada Ijazah diduga kuat menggunakan Ijazah orang lain bukan atas nama yang bersangkutan.
Menurut keterangan warga setempat yang tidak mau disebut nama, diduga bahwa Kepala Dusun 06 yang berinisial IK merupakan oknum perangkat desa yang tidak tamat sekolah SMP, apalagi SMU yang diperuntukan sebagai syarat mutlak saat mendaftarkan diri sebagai calon perangkat desa sesuai dengan peraturan.
“Dia itu IK hanya tamat SD aja, itupun ijazah katanya hilang, “ujar warga.
Kami berharap kepada Aparat Penegak Hukum agar dapat mengusut tuntas apa yang menjadi permasalahan dugaan pemalsuan Dokumen pada salah satu Oknum Aparatur Desa Negeri Sakti, Kecamatan Sungkai Barat, Kabupaten Lampung Utara. (red)