Interaksi Negatif Manusia dengan Harimau di TNBBS Kembali Terjadi

Lampungjaya.news, Liwa – Tragedi kembali terjadi di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), di mana seorang warga desa setempat bernama Ujang Samsudin warga Pekon Sinar Harapan Kecamatan Suoh menjadi korban serangan harimau Sumatera saat berkebun di area hutan. Jumat, (08/08/2025).

Insiden ini menimbulkan keprihatinan dan kekhawatiran di kalangan masyarakat.

Menurut Yulandri, S.IP, Bendahara JATAM Lampung Barat, “Kejadian ini menunjukkan bahwa interaksi negatif antara manusia dan harimau Sumatera masih menjadi masalah serius yang perlu diatasi dengan segera.

Balai Besar TNBBS sebagai pengelola kawasan konservasi memiliki tanggung jawab besar dalam mencegah dan menangani konflik antara manusia dan harimau Sumatera.”

Berdasarkan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Balai Besar TNBBS, beberapa tanggung jawab yang harus dipenuhi adalah :

  • Pengelolaan Habitat ; Melindungi dan mengelola habitat harimau Sumatera secara efektif untuk mengurangi konflik dengan manusia.
  • Pengamanan dan Patroli ; Melakukan pengamanan dan patroli rutin di kawasan TNBBS untuk mencegah dan menangani konflik antara manusia dan harimau Sumatera.
  • Pendidikan dan Kesadaran Masyarakat ; Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya konservasi harimau Sumatera dan cara hidup berdampingan dengan mereka.

Berdasarkan kemanusiaan dan Undang-Undang yang berlaku, beberapa solusi yang dapat dilakukan untuk mengatasi interaksi negatif antara manusia dan harimau Sumatera adalah:

  • Pemberian Alternatif Mata Pencarian ; Memberikan alternatif mata pencarian bagi masyarakat lokal yang bergantung pada hutan untuk mengurangi tekanan pada habitat harimau Sumatera.
  • Kerja Sama dengan Masyarakat Lokal ; Melibatkan masyarakat lokal dalam upaya konservasi harimau Sumatera dan memberikan kompensasi atas kerugian yang dialami akibat konflik dengan harimau Sumatera.

Yulandri juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan TNBBS.

“Balai Besar TNBBS harus transparan dalam mengelola kawasan konservasi dan bertanggung jawab atas kejadian-kejadian yang terjadi di lapangan.”ungkapnya.

Upaya konservasi harimau Sumatera di Indonesia didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
  • Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.

Dengan kerja sama dan sinergitas antara pemerintah, masyarakat, dan stakeholder lainnya, diharapkan interaksi negatif antara manusia dan harimau Sumatera dapat diminimalkan, serta keanekaragaman hayati dan kesejahteraan masyarakat dapat terjaga. (Ipung)