IRT Melaporkan Balik Terkait Keterangan dan saksi palsu ke Polda Lampung
Spread the love

Lampungjaya.news, Bandar Lampung – Suami Korban Mencari Keadilan Akhirnya Mendapat titik Terang dan melaporkan Trisna Yuliza Terkait keterangan dan kesaksian palsu dalam 2 Perkara putusan pengadilan Metro propinsi Lampung berdasarkan Surat Laporan Polisi Nomor : STTLP/B-266/11/2021LPG/SPKT.

IRT beserta suaminya dan di dampingi PH dari jakarta beserta awak media melaporkan Trisna Yuliza ke polda lampung Terkait keterangan Palsu,

yang mengakibatkan IRT di vonis putusan pengadilan 1.6 tahun serta perkara DAHLIA YOHANOFI yang di nyatakan lepas dari putusan hakim, Senin, (15/02/2021).

IRT dan suami di dampingi PH dari jakarta dan jurnalis melaporkan ke SPK polda lampung berdasarkan alat bukti 2 putusan kesaksian Trisna Yuliza dalam putusan EM nomor: 32/Pid.B/2019/PN Met beserta putusan Dahlia Yohanofi nomor: 200/Pid.B/2020/PNmet. Dengan alat bukti tersebut berdasarkan Undang Undang Nomor 1 1946 tentang KUHP pasal 242 KUHP.

Bahwa Trisna Yuliza memberikan keterangan palsu atau berbohong dalam istilah mempermainkan Hukum.

Kami berharap kepada jajaran kepolisian bisa lebih profesional dalam menegakan supremasi hukum. Apalagi Terkait kesaksian palsu yang mengakibatkan orang lain terpidana.(***)