Lampungjaya.news | Kotabumi – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Utara memastikan izin penjualan minuman beralkohol milik Toko Rasa Baru telah berakhir sejak 28 Maret 2026.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala DPMPTSP Lampung Utara, Fadly Achmad, setelah pihaknya melakukan pengawasan perizinan secara langsung ke lokasi usaha. Pengawasan dilakukan sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat mengenai peredaran minuman beralkohol di wilayah Kotabumi.
Fadly mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi perizinan, izin penjualan minuman beralkohol yang sebelumnya dimiliki Toko Rasa Baru sudah tidak berlaku.
“Hasil pengawasan perizinan kami, izin penjualan miras Toko Rasa Baru sudah tidak berlaku sejak 28 Maret 2026. Dalam pertemuan tersebut, pihak toko juga menyatakan tidak akan mengajukan perpanjangan izin,” ujar Fadly saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (31/8/2026).
Dengan berakhirnya masa berlaku izin tersebut, DPMPTSP menegaskan bahwa kegiatan penjualan minuman beralkohol harus dihentikan apabila tidak memiliki legalitas atau perizinan yang dipersyaratkan.
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara juga menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku usaha yang menjalankan aktivitas perdagangan tanpa memenuhi ketentuan perizinan.
Fadly mengatakan, apabila di kemudian hari masih ditemukan aktivitas penjualan minuman beralkohol tanpa izin, aparat terkait memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila setelah ini masih ditemukan adanya penjualan miras, maka Satpol PP Kabupaten Lampung Utara bersama APH Lampung Utara berwenang untuk melakukan penindakan. Mulai dari teguran, penyitaan barang, penyegelan tempat usaha, hingga proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
DPMPTSP Lampung Utara memastikan pengawasan terhadap usaha yang berkaitan dengan penjualan minuman beralkohol akan terus dilakukan secara berkala.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan aktivitasnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemerintah daerah juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan dugaan pelanggaran terkait peredaran minuman beralkohol di lingkungan masing-masing.
Langkah DPMPTSP Lampung Utara tersebut mendapat dukungan dari organisasi kemasyarakatan Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Lampung Utara.
Penasehat LMP Lampung Utara, Fadri Eka Saputra, berharap izin penjualan minuman beralkohol Toko Rasa Baru tidak kembali diperpanjang.
“Kami dari Laskar Merah Putih mendukung penuh langkah DPMPTSP. Untuk izin miras Toko Rasa Baru jangan sampai diperpanjang lagi, karena akan menimbulkan dampak yang kurang baik bagi masyarakat Lampung Utara, apalagi jika dikonsumsi oleh remaja,” pungkas Fadri.
Dengan berakhirnya izin tersebut, perhatian kini tertuju pada konsistensi pengawasan di lapangan. Pemerintah daerah diharapkan memastikan tidak ada aktivitas penjualan minuman beralkohol yang berlangsung tanpa izin, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha di Kabupaten Lampung Utara. (LJ)
