Lampungjaya.news | Tubaba – Upaya Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) dalam melakukan pendataan, pembinaan, dan penertiban penyehat tradisional kembali menjadi sorotan.
Meski Dinas Kesehatan Tubaba telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.7.16.3/1519.a/II.02/TUBABA/2024 tentang Pendataan Penyehat Tradisional di Wilayah Kerja Puskesmas, praktik penyehat tradisional yang mengaku belum memiliki legalitas masih ditemukan di lapangan.
Penelusuran di wilayah Marga Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Udik, menemukan sedikitnya dua pelaku praktik penyehat tradisional yang mengaku tidak memiliki izin praktik.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pendataan dan pengawasan yang sebelumnya telah diarahkan Dinas Kesehatan melalui seluruh UPTD Puskesmas di wilayah Kabupaten Tubaba.
Salah satu praktisi yang ditemui adalah Jumanu, pemilik praktik yang dikenal dengan nama Sauna Therapi di Marga Kencana RK 2.
Kepada wartawan, Jumanu mengaku tidak memperoleh keahlian terapi melalui pendidikan formal maupun dari garis keturunan.
“Saya belajar dari orang Bangka dan tidak mendapatkan piagam atau sertifikat atau sejenisnya,” ujarnya.
Ia menyebut sebagian pasien yang datang kepadanya mengalami keluhan yang berkaitan dengan saraf terjepit. Sementara untuk keluhan tertentu lainnya, pasien menurutnya diarahkan untuk mendapatkan penanganan medis.
Namun, ketika ditanya mengenai legalitas praktik, Jumanu mengakui saat ini dirinya tidak memiliki izin.
“Untuk perizinan saat ini tidak ada. Kalau dulu ada izin, tetapi sudah habis, tidak berlaku lagi,” katanya.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena praktik tetap berjalan meski izin yang pernah dimiliki disebut sudah tidak berlaku.
Kondisi ini sekaligus menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan terhadap praktik penyehat tradisional yang izin operasionalnya telah berakhir.
Temuan serupa juga diperoleh dari Somat, penyehat tradisional yang berdomisili di Marga Kencana RK 5.
Somat mengaku tidak memiliki izin praktik. Ia juga tidak memasang papan nama sebagai identitas tempat praktik karena menganggap kegiatannya hanya berupa pijat biasa.
“Tidak ada nama tempat usaha karena tempat pijit biasa. Belajar ngurut dari teman-teman di Jawa dan tidak ada piagam atau sejenisnya karena belajar urut kampung,” ungkapnya.
Menurut Somat, aktivitas tersebut awalnya dilakukan setelah dirinya membantu menangani orang yang mengalami kesurupan. Seiring berjalannya waktu, ia kemudian memberikan layanan pijat kepada masyarakat.
“Awalnya dulu saya ngobatin orang kesurupan, lama-lama terjun ke pijet,” katanya.
Pasien yang datang, menurut pengakuannya, tidak hanya berasal dari lingkungan sekitar, tetapi juga dari luar daerah.
Yang menjadi sorotan, Somat juga mengaku belum pernah didatangi petugas Puskesmas untuk dilakukan pendataan sebagai penyehat tradisional.
“Tidak pernah,” jawabnya ketika ditanya mengenai pendataan oleh Puskesmas.
Temuan di lapangan tersebut menjadi perhatian karena sebelumnya Dinas Kesehatan Tubaba telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Kepala UPTD Puskesmas.
Dalam surat tersebut, Dinas Kesehatan menginstruksikan pendataan penyehat tradisional di wilayah kerja masing-masing Puskesmas. Data tersebut ditargetkan untuk dihimpun paling lambat 14 Juni 2024 dan selanjutnya ditindaklanjuti dengan kegiatan pembinaan.
Dinas Kesehatan juga menyebut praktik pengobatan tradisional masih menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Tubaba. Bentuknya beragam, mulai dari penggunaan ramuan, teknik energi, olah pikir hingga metode kombinasi.
Atas kondisi tersebut, pemantauan melalui Puskesmas dinilai diperlukan agar keberadaan penyehat tradisional dapat terdata sekaligus memperoleh pembinaan sesuai ketentuan.
Namun, masih ditemukannya pelaku yang mengaku tidak memiliki izin serta belum pernah didata menjadi pertanyaan yang perlu dijawab oleh pemerintah daerah.
Apakah pendataan telah dilakukan secara menyeluruh?
Apakah seluruh penyehat tradisional yang telah terdata sudah mendapatkan pembinaan?
Dan bagaimana pengawasan terhadap praktik yang sebelumnya memiliki izin tetapi masa berlakunya telah berakhir?
Persoalan tersebut semakin penting apabila dikaitkan dengan data yang sebelumnya disampaikan Dinas Kesehatan Tubaba.
Dari 125 penyehat tradisional yang disebut telah terdata, baru 19 yang memiliki izin. Artinya, masih terdapat 106 penyehat tradisional yang belum memiliki izin, jika angka tersebut masih menjadi acuan.
Besarnya jumlah penyehat tradisional yang belum berizin menunjukkan bahwa persoalan ini tidak semata-mata berkaitan dengan administrasi.
Aktivitas penyehat tradisional bersentuhan langsung dengan masyarakat dan tubuh pasien. Karena itu, aspek kompetensi, keamanan pelayanan, legalitas, serta pengawasan menjadi hal penting yang perlu mendapat perhatian.
Terlebih, kesalahan dalam melakukan terapi atau penanganan tertentu berpotensi menimbulkan risiko terhadap kondisi pasien.
Pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan dinilai perlu memastikan pendataan tidak berhenti sebatas pencatatan administratif.
Pembinaan harus dibarengi dengan pengawasan terhadap praktik yang masih berjalan, termasuk memastikan legalitas, kompetensi, serta ketentuan lain yang harus dipenuhi oleh penyehat tradisional.
Masyarakat juga memiliki peran penting dengan memastikan bahwa layanan kesehatan tradisional yang digunakan memiliki legalitas dan dilakukan oleh pihak yang memiliki kompetensi sesuai ketentuan.
Di sisi lain, pemerintah perlu memberikan ruang pembinaan bagi para pelaku penyehat tradisional agar mereka memahami persyaratan dan prosedur legalitas praktik.
Sebab, tujuan pengawasan bukan semata-mata menghentikan aktivitas masyarakat, tetapi memastikan setiap layanan yang diberikan kepada masyarakat berlangsung secara aman, bertanggung jawab, dan sesuai aturan.
Hingga berita ini ditulis, temuan di lapangan tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah untuk memastikan kembali sejauh mana pelaksanaan Surat Edaran Dinas Kesehatan Tubaba telah berjalan.
Surat edaran telah diterbitkan, pendataan telah diperintahkan, namun praktik yang mengaku belum berizin masih ditemukan. Kini masyarakat menanti langkah konkret pemerintah dalam memperkuat pengawasan dan memastikan keselamatan warga menjadi prioritas. (Spr/jhn)
