Jaksa Agung Bentuk Satgas, Korban Peristiwa Talangsari Minta Pelaku Diadili
Spread the love

Lampungjaya.news, LampungTimur – Korban pelanggaran Ham Berat Talangsari Lampung 1989 menyambut positif akan di bentuknya satgas penuntasan pelanggaran Ham berat oleh Jaksa agung, hal itu menindaklanjuti arahan presiden Joko Widodo pada peringatan hari HAM sedunia 10 Desember 2020.

Paguyuban keluarga dan korban Talangsari Lampung (PK2TL) akan terus mendorong bersama pengiat Hak azasi manusia agar jaksa agung secepatnya melaksanakan apa yang telah di perintahkan oleh Presiden.

Ketua PK2TL Edi Arsadad berharap dengan dibentuknya Satgas Penuntasan pelanggaran Ham Berat, maka kasus pelanggaran Ham Masa lalu bisa secepatnya di selesaikan melalui proses yudisial.

” Kami menginginkan kasus Pelanggaran Ham yang berat Talangsari dibawa ke pengadilan, dan para pelaku dapat diadili” ujarnya, 18 /12/2020.

Sebelumnya Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan bakal membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penuntasan Pelanggaran HAM berat pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan bahwa Satgas tersebut dibentuk sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo pada Peringatan Hari Hak Asasi Manusia.(kabul)